Warga Transmigrasi Akan Tarik Lahan Hibah

oleh
oleh

Warga transmigrasi Desa Rawa Mulya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menarik lahan seluas 42 haktare yang pernah dihibahkan kepada pemerintah setempat karena belum dimanfaatkan. <p style="text-align: justify;">Warga transmigrasi Desa Rawa Mulya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menarik lahan seluas 42 haktare yang pernah dihibahkan kepada pemerintah setempat karena belum dimanfaatkan.<br /><br />Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rawa Mulya Munawir di Mukomuko, Minggu, mengatakan, desa menyerahkan lahan Transwakarsa Mandiri (TSM) dua dan tiga kepada pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk kepentingan pembangunan bukan dibiarkan terbengkalai.<br /><br />"Lahan ini diserahkan desa sejak 2003 tetapi sampai sekarang pemerintah kabupaten belum juga memanfaatkan lahan untuk pembangunan," ujarnya.<br /><br />Saat didampingi ratusan warga Desa Rawa Mulya yang membawa senjata tajam berupa parang, Munawir, mengancam akan menyegel dan mengambil alih lahan yang menjadi hak warga untuk kepentingan desa.<br /><br />"Sebaiknya lahan ini akan kami tarik kembali, karena selama delapan tahun tidak ada inisiatif pemerintah membangun di lokasi ini," urainya.<br /><br />Ia menjelaskan, kondisi lahan yang dihibahkan warga saat ini digunakan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dengan menanam kebun sawit dan tanaman lainnya.<br /><br />"Jika dibiarkan, maka lahan hibah yang kami serahkan justru akan dimanfaatkan pihak tertentu karena dibiarkan kosong," urainya.<br /><br />Sementara Kaur Umum Desa Rawa Mulya Sarifin, menjelaskan, lahan seluas 42 haktare yang dihibahkan kepada pemerintah merupakan persyaratan daerah ini menjadi salah satu kabupaten pemekaran di Provinsi Bengkulu.<br /><br />"Karena daerah harus menyiapkan lahan seluas 400 haktare sehingga tim presedium pemekaran meminta kepada desa supaya bisa menyiapkan lahan seluas 42 haktare, dan penyerahan itu tidak tertulis melainkan dengan cara lisan saja," ujarnya.<br /><br />Ia menjelaskan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bengkulu, luas wilayah Desa Rawa Mulya 1.543 haktare dan lahan yang dihibahkan merupakan lahan cadangan untuk pecahan kepala keluarga.<br /><br />"Berita acara penarikan sudah kami rapatkan di tingkat desa, selanjutnya perangkat desa dan warga akan membuat plang nama yang intinya menarik lahan hibah dan melarang melakukan aktivitas di lokasi ini," ujarnya.<br /><br />Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Junaidi, mengatakan, yang menjadi hambatan belum ada pembangunan di lokasi tersebut karena status lahan yang dihibahkan warga belum jelas secara hukum.<br /><br />"Saat ini masih terjadi tumpang tindih sertifikat yang diterbitkan oleh pihak Badan pertanahan Nasional, karena selain Desa Rawa Mulya, Desa Ujung Padang dan Desa Bandar Ratu juga memiliki sertifikat di lokasi tersebut," ujarnya.<br /><br />Pemerintah setempat, katanya, dalam waktu dekat akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan status sertifikat milik warga termasuk peta lokasi pertabatasan dua desa tersebut.<br /><br />"Setelah secara administrasi lengkap, maka pemerintah akan membuat batas-batas tidak mengunakan patok tetapi dengan membuat siring," urainya.<br /><br />Selain itu pemerintah juga tidak mungkin melakukan pembangunan sekaligus, butuh tahapan dan lahan tersebut akan menjadi prioritas pengembangan areal pemerintahan.(Eka/Ant)</p>