Warga Tunda Aksi Pemblokiran Lahan Perkebunan Sawit

oleh
oleh

Warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akhirnya menunda rencana aksi pemblokiran areal perkebunan kelapa sawit milik PT Khaleda Agroprima Malindo. <p style="text-align: justify;">Kepala Desa Puan Cepak, Kadir, yang dihubungi dari Samarinda, Rabu (12/9) sore mengatakan, penundaan aksi pemblokiran itu dilakukan berdasarkan hasil pertemuan warga dengan tim PT Khaleda dan unsur pimpinan Kecamatan Muara Kaman yang berlangsung di kantor desa setempat.<br /><br />"Hari ini (Rabu) telah dilakukan pertemuan dengan tim PT Khaleda dari Jakarta bersama unsur pimpinan kecamatan Muara Kaman dan warga. Pihak perusahaan akhirnya berjanji akan menyelesaikan tuntutan warga sehingga rencana pemblokiran yang akan kami di areal perusahaan tersebut Besok (Kamis) kami tunda, sambil menunggu kesepakatan selanjutnya," ungkap Kadir.<br /><br />Namun, warga lanjut Kadir memberikan waktu dua bulan untuk menyelesaikan tuntutan warga tersebut.<br /><br />"Jika dalam waktu dua bulan tidak ada realisasi atas tuntutan warga tersebut, maka kami akan langsung memblokir lahan yang menjadi hak masyarakat, yakni kebun plasma seluas 2.000 hektare," kata Kadir.<br /><br />Sehari sebelumnya (Selasa, 11/9) pihak Kecamatan Muara Kaman juga kata Kadir, telah melakukan pertemuan dengan warga Desa Puan Cepak terkait tuntutan lahan plasma seluas 20 persen dari luas lahan inti bagi masyarakat.<br /><br />"Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan kemarin (Selasa) di Kantor Kecamatan Muara Kaman yang dilakukan dengan unsur muspika dan masyarakat," ungkap Kadir.<br /><br />Aksi pemblokiran areal perkebunan sawit milik PT Khaleda Agropima Malindo di Desa Puang Cepak, Kecamatan Muara Kaman tersebut sedianya akan dilakukan warga pada Rabu (13/9).<br /><br />"Pembolkiran ini dilakukan karena warga Desa Puan Cepak sudah jenuh menunggu janji perusahaan yang akan mengalokasikan 20 persen lahan plasma dari luas lahan inti bagi masyarakat namun sampai saat ini belum ada realisasinya," ungkap Kadir.<br /><br />Padahal lanjut Kadir, pengalokasian 20 persen lahan plasma itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.<br /><br />"Kalau tidak salah, janji itu disampaikan pihak perusahaan pada 2005 silam tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. Padahal, itu sudah menjadi kewajiban dari perusahaan namun warga menilai tidak ada inisiatif mereka untuk melaksanakan kewajibannya sehingga terpaksa melakukan aksi pemblokiran," kata Kadir.<br /><br />Pada aksi pemblokiran itu lanjut Kadir, warga Desa Puan Cepak akan melakukan pengukuran lahan seluas 2.000 hektare di dalam kawasan perkebunan kepala sawit milik PT Khaleda Agroprima Malindo kemudian menduduki lahan tersebut.<br /><br />"Warga berencana akan mengukur lahan yang menjadi hak 500 Kepala Keluarga yakni seluas 2.000 kemudian lahan itu akan diduduki agar tidak diganggu oleh pihak perusahaan," ungkap Kadir.<br /><br />Selanjutnya pada Kamis (20/9) warga Desa Puan Cepak lanjut Kadir juga akan memblokir areal perkebunan sawit milik lainnya yakni PT AUS.<br /><br />"Pada 20 September 2012 warga akan kembali melakukanaksi blokir di kawasan perkebunan sawit milik PT AUS yang dinilai telah melakukan pencemaran lingkunagan. Luas lahan yang akan diblokir yakni 1.500 hektare," kata Kadir.<br /><br />Pada November 2011, Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman sempat menjadi perhatian nasional bahkan internasional terkait kasus pembantaian orangutan di kawasan perkebunan sawit milik PT Khaleda Agroprima Malindo.<br /><br />Empat orang yang terlibat pembantaian orangutan tersebut yakni Puah Chuan yang menjabat sebagai Senior Estate Manager Divisi Tengah Widiantoro sebagai Asisten Kepala Divisi Selatan, PT Khaleda Agroprima Malindo yang merupakan anak perusahaan asal Malaysia, Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad dijatuhi vonis delapan bulan penjara dan denda Rp30 juta atau subsider enam bulan kurungan.<br /><br />Dua eksekutor di lapangan, Imam Muhtarom dan Mujianto juga divonis masing-masing delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>