Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan PT SMM

×

Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan PT SMM

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 20 warga Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menuntut pembayaran ganti rugi lahan tambang batu bara PT Suprabari Mapanindo Mineral. <p style="text-align: justify;">"Pihak perusahaan belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang masuk areal tambang PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM)," kata seorang warga Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Subian di Muara Teweh, Senin. <br /><br />Menurut dia, masyarakat juga menuntut pihak perusahaan melepaskan hak atas lahan warga yang dikelola secara hak adat dari Dusun Durian Ramba, Teluk Lihat, Tangocin, Sungai Bamban wilayah Desa Lemo itu. <br /><br />Selama ini, kata dia, lahan adat yang berada di wilayah sejumlah dusun itu masuk areal PT SMM yang merupakan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). <br /><br />"Kami ke sini mendesak pihak perusahaan agar dapat melepaskan hak atas lahan kami tersebut," katanya. <br /><br />Sedangkan lahan yang di luar rencana pinjam kawasan hutan PT SMM dari Menteri Kehutanan, selama ini tidak pernah dilakukan kegiatan maupun diukur oleh pihak PT SMM. <br /><br />Sementara itu, perwakilan PT SMM Muara Teweh, Fahrur Razi ketkka menerima sejumlah warga mengatakan perusahaan akan mencari jalan yang terbaik dalam masalah ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut. <br /><br />"Perusahaan tetap akan membayar ganti rugi lahan milik warga Desa Lemo akan tetapi akan mengecek kembali ke lapangan, karena manajemen yang dahulu sudah keluar dari perusahaan dan datanya sudah tidak ada lagi," katanya. <br /><br />Pihak perusahaan tetap akan melakukan pembayaran terhadap lahan milik warga Desa Lemo sesuai dengan rencana perusahaan, sedangkan lahan di luar kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) akan dipertimbangkan mendapat ganti rugi. <br /><br />"Setelah ada pengembangan selanjutnya, pihak perusahaan akan melakukan pembayaran lahan milik warga, sedangkan lahan warga yang berada di luar izin IPPKH tersebut juga akan menjadi prioritas perusahaan," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.