Wartawan Laporkan Siswa SMAN 6 Terkait Pemukulan

oleh
oleh

Sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan melaporkan siswa SMA Negeri 6 Bulungan berinisial GP diduga pelaku pemukulan terkait peristiwa bentrokan antara jurnalis dengan pelajar. <p style="text-align: justify;">Sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan melaporkan siswa SMA Negeri 6 Bulungan berinisial GP diduga pelaku pemukulan terkait peristiwa bentrokan antara jurnalis dengan pelajar.<br /><br />"GP dan temannya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan di Jakarta, Senin.<br /><br />Budi mengatakan, GP dan temannya juga dikenakan undang-undang tentang pers, karena diduga menghalangi kegiatan wartawan.<br /><br />Saat ini, penyidik belum memanggil pihak terlapor yang merupakan siswa SMA Negeri 6 Bulungan, Jakarta Selatan tersebut.<br />&lt;br />Pelajar yang diduga pelaku pemukulan sempat mengirimkan pesan melalui jejaring sosial yang menyatakan telah melakukan pemukulan terhadap wartawan.<br /><br />Aksi bentrokan bermula saat puluhan wartawan tengah berunjuk rasa di SMA Negeri 6, terkait tindakan pengeroyokan siswa SMA 6 terhadap wartawan televisi Trans 7, Oktaviardi pada Jumat (16/9).<br /><br />Petugas sempat berupaya mengatasi keributan, namun jumlah siswa yang terlibat bentrok cukup banyak, sehingga polisi kewalahan.<br /><br />Aksi tawuran melukai sedikitnya 10 orang wartawan dan tujuh orang siswa SMA Negeri 6 Bulungan, Jakarta Selatan.<br /><br />Wartawan yang melapor, antara lain fotografer Kompas.com Banar Fil Ardi, fotografer Seputar Indonesia Yudistiro Pranoto, juru kamera Trans 7 dan fotografer Media Indonesia Panca Saukani.(Eka/Ant)</p>