SINTANG,KN—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mendorong agar penyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat dapat diselesaikan secara mekanisme hukum adat, bukan dengan hukum pidana.
Hal ini, dinilai Welbertus penting dilakukan di wilayah masyarakat adat, supaya tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Menurut Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, sebaiknya setiap ada persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan melalui kearifan lokal.
“Ada pendekatan yang bisa dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu dengan pendekatan kearifan lokal, missal pendakatan adat secara berjenjang apabila ada persoalan,” kata welbertus.
Welbertus berpandangan, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan cara hukum positif atau dilaporkan ke aparat penegak hukum. Apabila masih bisa didiskusikan antar kedua belah pihak, alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan atau kearifan lokal.
“Kalau memungkinakan semua dapat didiskusikan dengan baik. Jangan sampai kemudian setiap masalah yang ada selalu dibawa ke ranah hukum,” jelas Welbertus.
Welbertus percaya, masyarakat masih sangat menjunjung tinggi hukum ada yang ada di wilayahnya. Menurutnya, konflik sosial disemua tataran dapat diminimalisir dengan kearifan lokal. Kemudian, setiap ada potensi konflik, harus segera diantisipasi supaya tidak meluas.
“Utamakan musyawarah, sebelum ketingkat kabupaten atau ke hukum positif. Kalau masih memungkinan diselesaikan dengan secara adat. Karena sanksi adat cukup kuat di masayrakt adat yang wilayah itu ada di perkebunan.