Wiwin : Penambang Dan Desa Sama-Sama Bertindak Ilegal

oleh
oleh

Disepakatinya iuran sebesar Rp 200 ribu per set mesin dong feng pada pertemuan antara puluhan penambang emas (PETI) kawasan Tembulan dengan pihak desa di kantor desa Baning kota pada Sabtu (02/06/2012) kemarin mengundang tanya anggota DPRD Sintang Wiwin Erlias. <p style="text-align: justify;">“Kalau itu di sebut uang administrasi apa dasarnya. Kalau tidak ada dasarnya berarti para penambang dan iuran yang diberikan kepada pemerintah desa sama-sama ilegal. Lalu apa bedannya antara penambang dengan pihak desa. Penambang mengambil emas tanpa izin dan desa mengambil pungutan tanpa dasar, jadi sama-sama ilegal,”tegasnya ketika dikonfirmasi melalui telpon gengamnya pada Minggu (03/06/2012).<br /><br />Lebih lanjut dikatakan pihak desa seharusnya mengkaji aturan sebelum membuat kesepakatan dengan para penambang. Terkait iuran dari para penambang, menurutnya desa harus memiliki dasar yang jelas. <br /><br />"Misalnya berupa perdes ataupun APBDdes. Artinya dengan dasar itu, uang senilai Rp 200 ribu per bulan per set mesin dong feng itu tercatat sebagai pemasukan desa. Atau jika mau lebih tinggi lagi, pemerintah bisa saja melanjutkan program WPR yang pembahasanya terhenti," ujarnya<br /><br />Legislator dari PKS ini menyatakan bahwa polisi harus mengambil tindakan tegas atas dua hal itu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun saat diberitahu bahwa pada pertemuan tersebut ada perwakilan dari polres Sintang, ia kembali mempertanyakan tentang tugas aparat keamanan tersebut.<br /><br />“Jangan pula polisi atau keamanan justru menganggap bahwa dengan adanya iuran dari penambang lalu kegiatan penambangan itu dianggap legal. Ini akan menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi informasinya dana dari penambang itu akan dibagi-bagi dengan pihak kecamatan dan kepolisian,”ujarnya.<br /><br />Ia pun menyarankan agar pemerintah kembali melanjutkan program WPR, sehingga daerah juga bisa mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari bidang pertambangan. <strong>(phs)</strong></p>