WNA Tak Boleh Punya Hak Milik Tanah di Melawi

oleh
oleh

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960, pasal 1 ayat (1), (2) dan (3), dijelaskan bahwa orang asing tidak boleh punya hak milik tanah di Indonesia, dan hanya warga NIndonesia yang dapat memiliki hak atas tanah di Indoensia. <p style="text-align: justify;">Berdasarkan UUPA tersebut, Badan Pertanahan Nasional Melawi, menyatakan bahwa di Melawi ini juga tidak boleh ada Warga Negara Asing 9WNA) yang mempunyai hak kepmilikan atas tanah.<br /><br />“Sampai saat ini sih belum ada WNA yang mempunyak hak atas tanah di Melawi khususnya. Dan penegasan tidak bolehnya itu juga sudah dijelaskan dalam UUPA nomor 5 tahun 1960,” kata Kepala BPN Sigit, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (30/3).<br /><br />Sementara ketika ditanya mengenai status lahan yang digunakan yayasan Air Borneo yang berada di Kecamatan Pinoh Selatan, Desa Manggala, yang mayoritas suntikan dana yayasan tersebut bersumber dari Negara-negara asing, Sigit belum bias menjawabnya. Bahkan Ia juga mengaku belum pernah mendengar nama yayasan tersebut.<br /><br />“Yayasan yang berada di bukit dekat Manggala itu ya, saya belum pernah dengar namanya. Wah, kami juga belum tau bagaimana status lahan yayasan tersebut. Kami minta waktulah untuk menjawab pertanyaannya,” ungkapnya.<br /><br />Sigit mengaku dirinya tidak mengatahui bahwa yayasan yang berada di Manggala itu di kelola oleh WNA. Maka dari itu pihaknya belum pernah menelusuri status hak kepemilikan atas tanah atau lahan yang digunakan untuk bangunan itu. <br /><br />“Kami akan segera menelusurinya dulu, karena kami juga belum mengetahuyi status lahan itu apakah kepemilikannya WNA, atau hanya Hak Guna Pakai, Hak Pinjam Pakai. Maka kami perlu waktu untuk menelusurinya,” pungkanya. (Ira/Kn)</p>