WNI Dicekal Diminta Mengadu Ke Kedubes Malaysia

oleh
oleh

Konsulat RI Tawau Malaysia meminta warga negara Indonesia (WNI) yang dicekal oleh Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Tawau untuk mengadukan kasusnya kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Indonesia. <p style="text-align: justify;">Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh melalui Konsul Muda Fungsi Protokol dan Konsuler, Muhammad Ramdhan di Tawau, Minggu mengatakan, masalah pencekalan Muhammad Jabbar, WNI yang bertempat tinggal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu tidak dapat dikoordinasikan dengan dengan pihak JIM.<br /><br />Ia mengatakan, jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan terkait pencekalannya itu, maka sebaiknya melaporkan masalah tersebut ke Kedubes Malaysia di Jakarta.<br /><br />"Saya kira M Jabbar dapat meminta klarifikasi kepada perwakilan Malaysia yang ada di Indonesia," ujarnya.<br /><br />Muhammad Ramdhan menjelaskan soal pencekalan terhadap WNI ini Konsulat RI Tawau telah memberikan petikan Undang-Undang Keimigrasian Malaysia untuk dipelajari dan kewenangan perwakilan RI di luar negeri terhadap WNI ataupun TKI sudah sangat jelas.<br /><br />Konsulat RI Tawau membantah tudingan konspirasi dan lemahnya diplomasi yang ditujukan kepadanya terkait kebijakan pemerintah Malaysia yang melakukan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) dan terbitnya surat pencekalan terhadap seorang WNI tersebut.<br /><br />Ia hanya menjawab karena WNI bersangkutan (Muhammad Jabbar) berdomisili di Indonesia (Nunukan) maka sebaiknya mengadukan masalah pencekalannya yang dinilai mengada-ada itu kepada Kedutaan Malaysia di Indonesia.<br /><br />"Karena saudara M Jabbar berdomisili di Indonesia, silakan ajukan pengaduan kepada Kedutaan Malaysia di Indonesia," katanya.<br /><br />Surat pencekalan yang diterbitkan JIM Tawau Malaysia hanya untuk wilayah Malaysia Timur yakni Negeri Sabah yang ditandatangani oleh Tim Pen Pengarah Imigresen Tawau, Noorizuana Mohd Rezduan dengan nomor 1012061/140107/121630/0031 tertanggal 7 Januari 2014 dengan pelanggaran seksyen 8(3) akta imigresen 1959/63. <strong>(das/ant)</strong></p>