Hasil penelitian World Wide Fund for Nature (WWF) Kalimantan Barat dari tahun 2004-2008 tingkat deforestasi atau berkurangnya hutan akibat pengembangan perkebunan sawit di provinsi itu sudah mencapai 916.000 hektare. <p style="text-align: justify;">"Selain lajunya tingkat deforestasi hutan, tanah yang semula dikelola oleh masyarakat juga diambil untuk pengembangan perkebunan sehingga menimbulkan konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya," kata Koordinator WWF Kalbar Hermayani Putra di Pontianak, Kamis.<br /><br />Data WWF Kalbar mencatat, sejak diimplementasikannya UU No.18/2004 Tentang Perkebunan, terjadi peningkatan konflik antara pihak perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya, dari sebelumnya 26 konflik menjadi 104 konflik dan sekitar 70 orang masyarakat kampung dan aktivis telah ditangkap dalam beberapa tahun terakhir dengan tuduhan menghalangi ekspansi perkebunan sawit.<br /><br />Menurut Hermayani, dari hasil beberapa penelitian oleh organisasi non pemerintah lokal melalui riset lapangan, pemetaan dan data pemerintah telah menemukan ekspansi perkebunan sering melakukan pelanggaran aturan atau pun Undang-undang.<br /><br />Seperti kasus Golden Agri Resource atau Sinar Mas Grup di Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu, kasus Wilmar International dan Duta Palma di Sambas maupun IOI di Ketapang.<br /><br />"Kasus-kasus tersebut muncul akibat banyaknya masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat hutan dan tanahnya diambil oleh pihak perkebunan," ujarnya.<br /><br />Menurut catatan WALHI Kalbar, dalam kurun 13 tahun terakhir telah terjadi 6.632 bencana terkait ekologi, data Sawit Watch hingga 2010 telah terjadi 630 konflik terkait perkebunan sawit, sebanyak 200 konflik perkebunan monokultur terjadi di Kalbar.<br /><br />Sementara menurut data dari Institut Dayakologi dan Sawit Watch di enam kabupaten di Kalbar, perluasan perkebunan sawit sejak tahun 1980-an hingga 2009 sudah 229 perusahaan yang mengantongi izin perluasan sawit dengan luas 3,57 juta hektare, namun baru terealisasi sekitar 318.560 ribu hektare.<br /><br />Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, Provinsi Kalbar "surganya" korupsi di sektor perkebunan karena banyaknya pembiaran perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin.<br /><br />Menurut Emerson, Koalisi Anti Mafia Perkebunan di Kalbar telah menemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh lima perusahaan perkebunan sawit, diantaranya perusahaan perkebunan sawit milik PT KMP, PT WHS di Kabupaten Sambas, PT LL, PT CP dan PT WDBP di Kabupaten Bengkayang.<br /><br />Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuka areal kebun sawit dengan merambah hutan kawasan produksi dan diduga beroperasi tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).<br /><br />Emerson menambahkan, dugaan korupsi tersebut direncanakan akan dilaporkan ke KPK dan Satgas Anti Mafia Hukum.<br /><br />"Ada enam modus korupsi yang umumnya terjadi di sektor perkebunan yakni suap untuk memperoleh izin, pemberian izin untuk keluarga atau kroni kepala daerah, pembiaran beroperasi tanpa izin, penggelembungan pengadaan bibit sawit, usaha perkebunan sawit fiktif, penghindaran atau manipulasi pajak dari sektor perkebunan.<br /><br />Tiga modus korupsi di sektor perkebunan sawit itu sudah terjadi di Kalbar, kata Emerson.<br /><br />Data Kontak Rakyat Borneo Kalbar, tercatat 352 perusahaan perkebunan sawit di Kalbar tetapi hanya 67 perkebunan sawit yang punya izin beroperasi.<br /><br />Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp70 triliun akibat banyaknya perkebunan sawit ilegal dari info pembukaan lahan perkebunan sawit sekitar 1,3 juta hektare di Kalbar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














