Yodi: 10 SKPD Raport Merah Jadi PR Bupati dan Wakil

oleh
oleh

SEKADAU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2017 terhadap Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009, diruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu 21/2/18.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Prov Kalbar, Agus Riyadi, SH katakan, dari 12 SKPD Pemkab Sekadau yang dinilai, hanya 2 SKPD yang nilainya bagus (tidak merah) yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.

Hasil observasi kepatuhan Pemkab Sekadau tahun 2017 terhadap Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Kabupaten Sekadau dengan zona kepatuhan “Merah” dan urutan ke 77 dari 107 Kabupaten se-Indonesia dengan nilai rata-rata 40,74.

Sedangkan, SKPD yang masuk zona merah adalah, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah raga, Dinas Kop. UKM dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan kecuali sertifikasi Guru dan Mutasi Siswa, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perternakan,” ungkap Agus.

Menanggapi hal ini, Bupati Sekadau Rupinus, SH, M. Si meminta kepada SKPD yang masih merah supaya memperbaiki kinerjanya dan apabila masih tetap merah, maka akan diberikan sangsi.

Yodi Setiawan, anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Gerindra juga menanggapi hal ini. Ia menilai sebagian besar raport merah OPD di lingkungan Pemkab Sekadau terhadap pelayanan publik, menjadi preseden buruk bagi kinerja secara menyeluruh semua Susunan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada.

“Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Bupati dan Wakil Bupati sekadau kedepannya sebab, banyaknya raport merah terkait pelayanan sesuai penilaian Ombusdman tahun 2017 adalah preseden buruk bagi Pemkab sekadau.

Sebab, sejak Kabupaten Sekadau dimekarkan dari Sanggau, usia Kabupaten Sekadau sudah memasuki 15 tahun,” ucap Yodi, Jum’at 23/2/18 lewat telpon selularnya.

“Artinya, melayani masyarakat bukan pekerjaan baru karna, salah satu tugas dan fungsi ASN adalah melayani,” papar Yodi.

Ia meminta, bila perlu jika ada kepala OPD yang tidak mampu meminit kinerja bawahan dan setiap penilaian tetap saja merah, sebaiknya di ganti saja.

“Karna, kalau nilai merah terus untuk apa di pertahankan, sebab penilaian pelayanan tetap menjadi tolak ukur kinerja OPD,” tegas Yodi. (AS /KN)