Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan ketetapan pembayaran zakat diantaranya zakat fitrah, maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan tahun 2011 atau 1432 Hijriyah. <p style="text-align: justify;">"Zakat ini berlaku untuk wilayah kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara (Barut), Ubaidillah di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Menurut Ubaidillah, ketetapan zakat ini sudah diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama se-Kecamatan Barito Utara.<br /><br />Zakat yang ditetapkan itu, kata dia, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras Unus Mutiara dan sejenisnya sebesar Rp35.000/jiwa, beras menengah Raja Lele dan Unus Siam Rp28.000/jiwa dan beras Bulog atau sejenisnya Rp17.000/jiwa.<br /><br />"Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari," katanya.<br /><br />Ubaidillah mengatakan, untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal) sebesar Rp40.420.000 x 2,5 persen = Rp1.010.500, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 94 gram x 2,5 persen = 2,35 gram.<br /><br />"Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas," kata Ubaidillah.<br /><br />Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas. Selain itu hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya adalah 1.350 kg gabah atau 750 kg Beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.<br /><br />Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syar’i, maka yang bersangkutan dia wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram dinilai dengan uang sebesar Rp7.000 dari ketetapan itu.<br /><br />"Kami menganjurkan kepada warga masyarakat di daerah itu untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZ setempat," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>