Bupati Dan DPRD Sepakat Bentuk Provinsi Kotawaringin

oleh
oleh

Lima Bupati dan DPRD di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau dan Sukamara provinsi Kalimantan Tengah telah sepakat memekarkan atau membentuk provinsi Kotawaringin. <p style="text-align: justify;">"Sekarang ini sedang dibahas dan menentukan ibukota Provinsi kotawaringin tersebut, antara di Pangkalan Bun, Sampit atau Kuala Pembuang," kata Bupati Seruyan Sudarsono saat penyerahan DIPA Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Menurut dia setelah ada kesepakatan dari lima bupati terkait letak ibukota provinsinya, maka akan disampaikan ke Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan DPRD Provinsi.<br /><br />Selain disetujui lima bupati, pembentukan provinsi Kotawaringin tersebut juga telah dilakukan kajian akademik oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) sehingga provinsi ditinggalkan dan yang baru dianggap layak serta nama provinsi maupun ibukotanya nya pun telah ditetapkan, yakni kotawaringin.<br /><br />Bupati Seruyan mengatakan, pemekaran ataupun pembentukan provinsi Kotawaringin merupakan aspirasi dan keinginan dari masyarakat di lima kabupaten tersebut karena mempertimbangkan luasnya wilayah Kalteng serta upaya mempercepat pembangunan.<br /><br />"Sekarang ini hanya tinggal satu langkah lagi, yakni letak ibukotanya saja. Kalau itu sudah selesai dan ditetapkan dengan lima keputusan Bupati, maka akan segera diserahkan ke Gubernur dan DPRD Kalteng," kata dia.<br /><br />Sudarsono meyakini Gubernur dan DPRD Kalteng akan menyetujui pemekaran provinsi tersebut sepanjang pembentukannya memenuhi persyaratan secara Undang-undang dan melihat keinginan dari masyarakat di lima kabupaten itu.<br /><br />Apalagi, lanjut Bupati Seruyan yang dilantik tahun 2013 tersebut, keterangan dari Badan Pemekaran Provinsi (BP3) rencana dan upaya membentuk provinsi telah dilaksanakan selama 10 tahun.<br /><br />"Baru di tahun 2013 semua persyaratan di tingkat bawa di lima kabupaten yang menginginkan pemekaran tersebut dapat diselesaikan. Sudah ada lima persetujuan Bupati, DPRD dan kajian akademik. saya rasa itu saja," demikian Sudarsono. <strong>(das/ant)<br /></strong></p>