Kepemimpinan RSUD Murjani Sampit Diserahkan Ke Denny

oleh
oleh

Tampuk kepemimpinan RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, untuk sementara diserahkan kepada dr Denny Muda Perdana sebagai pelaksana tugas direktur. <p style="text-align: justify;">"Tadi kami sudah menggelar rapat, jadi diputuskan dokter Denny menjadi Plt (pelaksana tugas) direktur rumah sakit, sampai ada keputusan inkraah pak Yuendri," ujar Bupati Kotim, H Supian Hadi di Sampit, Selasa.<br /><br />Dia kembali menegaskan bahwa pelayanan di rumah sakit tersebut tidak boleh sampai terganggu sepeninggal Direktur RSUD, dr Yuendri Irawanto yang ditahan kejaksaan pada Senin (20/1/2014). Pelayanan harus tetap berjalan agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.<br /><br />Sebagai Plt Direktur RSUD yang sudah diberi kewenangan, dr Denny diminta segera menjalankan tugas memimpin rumah sakit untuk mengendalikan dan menyelesaikan jika muncul masalah sekecil apapun.<br /><br />Supian Hadi juga meminta kepada masyarakat untuk tetap memegang asa praduga tidak bersalah terhadap Yuendri karena proses hukum kasus ini masih berjalan dan belum memasuki persidangan.<br /><br />Usai memimpin rapat di rumah sakit, Supian yang didampingi Wakil Bupati Hm Taufiq Mukri, Sekretaris Daerah Putu Sudarsana dan sejumlah pejabat lainnya menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit untuk membesuk Yuendri.<br /><br />Mereka memberikan dukungan moril dan membicarakan beberapa hal penting kepada Yuendri. Sementara itu Yuendri terlihat sehat dan tetap melempar senyum namun enggan berkomentar kepada media.<br /><br />Usai kepulangan rombongan bupati, Yuendri kembali dikunjungi oleh Wakil Ketua DPRD Kotim, H Supriadi yang dulu merupakan pasangannya saat maju dalam pemilu kepala daerah Kotim pada 2010 lalu.<br /><br />"Sebagai teman, saya wajib memberikan dukungan, apalagi sebelumnya kami kan sebagai pasangan politik. Saya menjenguk beliau dan memberikan dukungan kepada beliau," kata Supriadi.<br /><br />Yuendri ditahan karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di rumah sakit itu yang merugikan negara hampir Rp3,5 miliar.<br /><br />Selain Yuendri, mantan Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Ratna Yuendri Irawanto juga dijadikan tersangka namun kemarin dia tidak ditahan karena dalam kondisi sakit sehingga dijadwalkan kembali diperiksa pekan depan.<br /><br />Yuendri adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit pada tahun anggaran 2010 lalu tersebut. Sebelumnya ada dua tersangka lainnya yaitu Asep Aan Apriadi dan Erliana sudah ditahan pada November 2013 lalu.<br /><br />Tersangka Asep Aan Apriadi merupakan direktur PT Sanjico Abadi pemenang lelang proyek pengadaan Alkes senilai Rp 20 miliar, sekarang sudah ditahan.<br /><br />Sedangkan Erliana merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kotim yang bertugas di RSUD dr Murjani Sampit, dalam proyek itu yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan. Dia juga telah ditahan beberapa waktu lalu. <strong>(das/ant)</strong></p>