KPU Sekadau Coret 183 Pemilih

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, mencoret sebanyak 183 pemilih yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) kabupaten tersebut untuk Pemilu 2014. <p style="text-align: justify;"><br />"Pencoretan itu, karena ada pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, ada yang di bawah umur, dan ada juga yang tidak punya nomor induk kependudukan (NIK)," kata Anggota KPU Sekadau Divisi Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Drianus Saban, saat dihubungi di Sekadau, Kamis.<br /><br />Drianus menjelaskan, pemilih yang dicoret dari DPT tersebut, ada juga yang dahulunya punya hak pilih, tetapi sekarang tidak lagi punya hak pilih, misalnya berubah status menjadi anggota Polri atau TNI.<br /><br />Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan penetapan DPT Kabupaten Sekadau lagi tanggal 30 November 2013, pascapenetapan DPT sebelumnya.<br /><br />Dia melanjutkan, Hingga saat ini, DPT yang sudah ditetapkan sebanyak empat kali, namun selalu diverifikasi kembali. Penetapan terakhir dilakukan tanggal 1 November 2013, dengan jumlah sebanyak 144.523 pemilihan.<br /><br />"DPT itu diverifikasi lagi dengan fokus NIK invalid," ungkapnya.<br /><br />Fokus NIK Invalid tersebut, maksudnya KPU fokus memverifikasi pemilih yang tidak mempunyai NIK, dan NIK-nya yang tidak sesuai, misalnya NIK yang kurang dari 16 digit atau lebih dari 16 digit.<br /><br />Dari hasil verifikasi yang dilakukan pihak KPU Sekadau, jumlah 144.523 pemilih itu akan mengalami perubahan, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>