Home / Tak Berkategori

11 Warga RRT Divonis Dua Tahun

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2014 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada 11 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT), lebih tinggi dari dakwaan JPU selama 10 bulan, serta denda Rp1 miliar. <p style="text-align: justify;">"Ke-11 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal secara bersama di Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga semua unsur dakwaan JPU terpenuhi, dan telah terbukti melakukan tindak pidana," kata Torowa Daeli saat membacakan putusan di Pontianak, Rabu.<br /><br />Hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa terbukti secara hukum melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung, dan telah merusakan lingkungan. Sementara yang meringankan, yakni para terdakwa selama persidangan bersikap sopan.<br /><br />Ia menjelaskan hukuman penjara selama dua tahun itu, dan denda masing-masing Rp1 miliar tersebut dibebankan kepada terdakwa, kalau tidak dibayar, maka hukumannya ditambah masing-masing empat bulan, sementara barang bukti, yakni dua unit eksavator dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara masing-masing kepada terdakwa Rp5 ribu.<br /><br />"Karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, maka diberikan pilihan terkait putusan tersebut, yakni menerima, menolak atau banding, atau pikir-pikir," ujarnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim PN Pontianak juga memerintahkan pada JPU agar berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Kalbar untuk terus mengusut tuntas kasus itu, agar tidak hanya pekerja yang dilakukan proses hukum, tetapi aktor dibalik itu juga diproses hukum.<br /><br />JPU Kejaksaan Tinggi Kalbar, Abdul Samad mendakwa 11 tenaga kerja asing tersebut dengan pasal 158 UU No. 4 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.<br /><br />Sehingga, menurut JPU pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, UU No. 18/2013 tentang Kehutanan, serta UU No. 32 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan tuntutan sepuluh bulan kurungan penjara.<br /><br />"Kami menerima putusan majelis hakim tersebut. Sementara keputusan penasihat hukum terdakwa yang akan banding itu hak mereka," ujarnya.<br /><br />Pertimbangan hakim atas putusan itu, yakni PT Cosmos Inti Persada (PT CIP) selaku yang punya izin pertambangan telah mengalihkan izinya kepada perusahaan asing milik warga RRT, yakni MR Lee sejak tahun 2011 yang kini statusnya masuk daftar pencarian orang.<br /><br />Sementara itu, Penasihat Hukum sebelas warga Republik Rakyat Tiongkok, Widi Syailendra menyatakan atas putusan majelis hakim PN Pontianak itu, mereka banding.<br /><br />Ke-11 warga RRT didampingi oleh Jimmy Dohar Pandapotan Sihombing, Herman Santoso dan Widi Syailendra, serta menggunakan penerjemah Daruma Daishi, yang juga merupakan tim penasihat hukum para terdakwa.<br /><br />Sidang kasus itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli, dengan hakim anggota Sugeng Warmanto, dan Syofia Marlianti Tambunan. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dinsos Sintang Fokus Perlindungan Sosial dan Kesiapsiagaan Bencana pada 2026
Puskesmas Nanga Lebang Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Libur Paskah 
Dekranasda Berau Gelar Halal Bihalal, Dorong UMKM Manfaatkan Peluang Wisata
Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu
Ketua Komisi B DPRD Sintang Soroti Pemangkasan Anggaran, Perbaikan Jalan Terhambat
Wakil Ketua DPRD Sintang Dorong Pemkab Maksimalkan Potensi Wisata untuk Gali PAD
Anggota DPRD Sintang Toni Dorong Pengawasan Orang Tua atas Dampak Media Sosial bagi Anak
DPRD Sintang Minta Perbaikan Jalan Tak Tebang Pilih, Soroti Ruas Sintang–Ketungau yang Rusak Parah

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:53 WIB

Dinsos Sintang Fokus Perlindungan Sosial dan Kesiapsiagaan Bencana pada 2026

Jumat, 3 April 2026 - 20:16 WIB

Puskesmas Nanga Lebang Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Libur Paskah 

Jumat, 3 April 2026 - 19:56 WIB

Dekranasda Berau Gelar Halal Bihalal, Dorong UMKM Manfaatkan Peluang Wisata

Jumat, 3 April 2026 - 19:51 WIB

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Jumat, 3 April 2026 - 19:25 WIB

Ketua Komisi B DPRD Sintang Soroti Pemangkasan Anggaran, Perbaikan Jalan Terhambat

Berita Terbaru

KALTARA

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:51 WIB