Sebanyak 13 Perusahaan Besar Swasta yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memiliki izin ganda atau lebih dari satu izin lokasi. <p style="text-align: justify;">"Diberikannya izin lokasi lebih dari satu kepada PBS itu karena letak lahannya yang terpisah," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kotawaringin Timur, Jakatan, di Sampit, Jumat. <br /><br />Ke 13 PBS yang memiliki izin lokasi lebih dari satu itu PT Katingan Indah Utama (KIU) enam izin lokasi, PT Uniprimacom dua izin, PT Windu Nabatindo Lestari tiga izin, PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) dua izin, PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) dua izin, PT Maju Aneka Sawit (MAS) tiga izin. <br /><br />Selain itu PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dua izin, PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) lima izin, PT Hutan Sawit Lestari (HSL) empat izin, PT Bangkit Giat Usaha Mandiri (BGUM) dua izin, PT Transindo Bakti Pertiwi (TBP) dua izin, PT Swadaya Sapta Putra (SSP) dua izin dan PT Karunia Kencana Permai Sejati (KKPS) dua izin lokasi. <br /><br />Saat ini di wilayah Kotawaringin Timur ada sebanyak 52 PBS yang beroperasi dan tiga di antaranya izin lokasinya telah dicabut sehingga tersisa 49 perusahaan perkebunan saja. <br /><br />Ketiga PBS yang dicabut izinnya itu yakni PT Transindo Aspac (TA), PT Tiger Mandau Telawang (TMT) dan PT Bintang Satria (BS). <br /><br />Dari 49 PBS yang beroperasi itu ada sebanyak 77 izin lokasi yang telah diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total luas lahan 771.024,87 hektare, hal itu berdasarkan data 30 November 2010. <br /><br />Menurut Jakatan, berdasarkan data lama atau sebelum dilakukan pencabutan izin lokasi jumlah PBS di Kotawaringin Timur ada sebanyak 60 perusahaan yang beroperasi dan kalau mengacu pada data terbaru ada 52 perusahaan, namun setelah dilakukan pencabutan tiga ijin menjadi 49 PBS yang beroperasi. <br /><br />Dicabutnya izin lokasi itu karena PBS yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan dan sekarang lahan itu telah dikembalikan ke negara serta pengelolaan perkebunan sekarang untuk plasma. <br /><br />"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur tidak pernah memberikan izin lokasi baru kepada PBS sejak adanya larangan pemberian izin lokasi oleh Gubernur Kalteng pada 2006 lalu karena pada waktu itu terkait belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng," jelasnya. <br /><br />Sejak itu tidak ada lagi izin lokasi baru yang diberikan kepada PBS dan yang ada hanya perpanjangan izin dan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. <br /><br />Untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalteng No. 525/97/Disbun tertanggal 21 Januari 2011 perihal jumlah dan perkembangan perizinan perkebunan besar di Kabupaten Kotawaringin Timur, bupati telah menjelaskan semua itu. <br /><br />Penjelasan Bupati Kotawaringin Timur ke Gubernur Kalteng melalui surat No. 525/032/Ek.SDA/I/2011 tertanggal 27 Januari 2011. <br /><br />"Dengan adanya penjelasan melalui surat itu kami harap pemerintah provinsi Kalteng bisa mengerti, jadi jumlah PBS di Kotawaringin Timur saat ini sebenarnya adalah 52 setelah dilakukan pencabutan menjadi 49 dengan 77 izin," ungkapnya. <strong>(das/ant)</strong></p>