2018 Syarat Pencalekan Berubah

oleh
oleh

MELAWI – Berbeda dengan syarat pada Pelaksanaan Pemilihan legislatif ditahun-tahun sebelumnya.Pada tahun ini terdapat sejumlah perubahan dalam syarat pencalonan bagi caleg yang akan maju dalam pemilu 2019 mendatang. Termasuk soal penentuan nomor urut bagi perempuan diatur secara khusus.

“Yang baru dalam pelaksanaan pencalonan anggota legislatif ini adalah setiap parpol wajib menginput para caleg melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Cara kerjanya mirip-mirip Sipol. Jadi bakal caleg yang diajukan partai ke kita nanti akan dicek melalui Silon,” terang Komisioner KPU Melawi, Ariani ditemui di Kantor KPU, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Ia memaparkan, pengajuan daftar caleg akan dibuka sejak 4 Juli – 17 Juli mendatang. Kemudian verifikasi pengajuan bakal calon oleh KPU pada 15-18 Juli dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus.

“Dalam syarat pencalonan memang setiap parpol hanya bisa menyampaikan daftar caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di setiap Dapil. Artinya bila di dapil tersebut ada 11 kursi, maka hanya 11 nama caleg yang bisa diajukan ke KPU. Berikutnya adalah soal keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen dari total caleg yang ada di satu dapil,” jelasnya.

Tak cuma mengatur batas minimal caleg perempuan, dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 itu juga diatur penentuan nomor urut caleg perempuan. Ariani mengungkapkan parpol wajib meletakkan satu caleg perempuan untuk nomor urut 1 sampai 3, kemudian urutan 4-6, ada satu caleg perempuan.

“Jadi tak bisa caleg perempuan diletak di nomor urut bawah semua. Kalau ada yang seperti ini, KPU akan meminta parpol memperbaiki daftar susunan caleg,” pungkasnya. (Ed/KN)