SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang mencatat pencapaian penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan. Hingga batas akhir pada Sabtu, 31 Mei 2025, seluruh 391 desa dan 16 kelurahan di Kabupaten Sintang telah berhasil membentuk koperasi tersebut, sehingga totalnya mencapai 406 koperasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, usai mengikuti Musyawarah Kelurahan Khusus di Kelurahan Akcaya, Senin (2/6/2025).
“Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan di Sintang sudah 100% membentuk Koperasi Merah Putih sampai batas waktu yang ditentukan. Ini menunjukkan komitmen tinggi dari pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung program nasional pembangunan ekonomi dari bawah,” terang Nashirul.
Setelah pembentukan koperasi, tahapan selanjutnya adalah mengurus akta notaris sebagai bentuk legalitas koperasi secara hukum. Selain itu, setiap koperasi juga harus menetapkan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib, yang menjadi salah satu sumber modal utama koperasi.
Yang tak kalah penting, masing-masing koperasi diwajibkan untuk menghimpun minimal 500 anggota, yang berasal dari warga desa atau kelurahan setempat. Keanggotaan yang luas ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi milik dan dikelola oleh masyarakat secara partisipatif.
“Dengan jumlah anggota yang besar, koperasi akan punya daya tahan ekonomi lebih kuat dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tambah Nashirul.
Ia berharap, setelah tahapan legalitas dan pembentukan keanggotaan selesai, Koperasi Merah Putih di seluruh Sintang dapat segera aktif menjalankan kegiatan ekonomi, mulai dari perdagangan kebutuhan pokok, distribusi energi, hingga usaha jasa dan produksi lokal.
Keberhasilan pembentukan KMP ini menjadi langkah awal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas yang mandiri dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.














