45 Persen Wilayah Kalimantan Paru-Paru Dunia

oleh
oleh

Sebanyak 45 persen wilayah Kalimantan telah disepakati menjadi paru-paru dunia dan wilayah konservasi yang harus tetap terjaga kehijauannya. <p style="text-align: justify;">Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta di Banjarmasin, Jumat mengatakan, melaksanakan ketetapan tersebut kini pihaknya sedang membangun dan mengembangkan teknologi terbarukan untuk mengurangi eksploitasi energi fosil di daerah ini.<br /><br />"Perlu ada terobosan-terobosan dari pemerintah daerah untuk tetap menjaga kondisi alam Kalimantan tetap baik," katanya.<br /><br />Salah satunya dengan mengurangi eksploitasi energi fosil dengan mengganti berbagai macam energi alternatif antara lain biogas, biodisel dan lainnya kendati saat ini secara ekonomi belum pas.<br /><br />Seperti industri biodisel yang dikembangkan di Kabupaten Kotabaru, yang kini belum bisa berjalan dengan maksimal karena produksinya lebih mahal dibandingkan dengan BBM bersubsidi.<br /><br />"Kendati lebih mahal, pengembangan teknologi seperti tersebut harus tetap dilaksanakan sambil melakukan penyempurnaan sehingga didapat nilai ekonomi yang pas," katanya.<br /><br />Selain itu, kata dia, saat ini pemerintah nasional juga mengurangi ekspor gas ke beberapa negara karena lebih mengutamakan untuk kebutuhan domestik dan nasional.<br /><br />Pengurangan ekspor gas tersebut dilakukan untuk menghemat pemanfaatan energi dalam negeri sehingga tidak cepat habis sebelum negara mampu mengembangkan energi yang lebih murah dan awet.<br /><br />Pernyataan Menteri tersebut menjawab pertanyaan dari Wakil Wali Kota Banjarmasin Iwan Ansari yang merasa khawatir, ketetapan 45 persen wilayah Kalimantan paru-paru dunia akan menghambat perkembangan pembangunan Kalimantan.<br /><br />"Kalimantan merupakan daerah kaya sumber daya alam, dengan ketetapan 45 persen wilayahnya sebagai paru-paru dunia tersebut apakah tidak akan mengganggu proses pembangunan, karena sebagian besar wilayahnya masuk daerah konservasi," katanya.<br /><br />Staf Ahli Menristek dan Deputi Jaringan Iptek Kementerian Ristek Prof Amin Soebandrio mengatakan, perlu adanya regulasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan.<br /><br />"Memang terkesan kontradiktif penetapan 45 persen wilayah Kalimantan sebagai paru-paru dunia mengingat di daerah ini terdapat sekitar 12 industri nasional yang antara lain berbasis tambang," katanya.<br /><br />Dengan demikian, perlu ada peraturan dan regulasi yang tegas untuk mengatur wilayah Kalimantan untuk tambang maupun yang untuk daerah konservasi.<br /><br />"Misalnya saja wilayah A tidak boleh ditambang sebelum adanya reboisasi di wilayah B yang telah ditambang terlebih dahulu, jadi penambangan dilakukan secara bergantian," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>