SINTANG, KN – Suasana penuh semangat mewarnai halaman Pengadilan Negeri Sintang usai pembacaan putusan perkara Agustinus Cs, Senin (30/3/2026). Massa yang sejak pagi memadati lokasi langsung menyambut keluarnya para pihak dari ruang sidang dengan sorakan kemenangan.
Di tengah kerumunan tersebut, Andreas Panglima Asap tampil memberikan pernyataan tegas. Dengan lantang, ia meneriakkan, “Menang, menang, menang, agik idup agik ngelaban,” yang langsung disambut antusias oleh para pendukung yang hadir.
Andreas menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan yang selama ini dilakukan tidak sia-sia. Ia menegaskan bahwa upaya panjang yang telah dilalui akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan oleh pihaknya.
“Perjuangan kita membuahkan hasil, dan perjuangan kita tidak sia-sia. Oleh sebab itu, Agustinus Cs di bebaskan dari tersangka, mari kita bersatu melawan ketidakadilan ini,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, Andreas juga menyampaikan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia menegaskan bahwa langkah berikutnya akan diarahkan kepada PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA), yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan yang harus diselesaikan di Kabupaten Sintang.
“Selanjutnya kita akan berurusan dengan PT Lingga Jati Al-Mansyurin, dan tidak ada tempat bagi mereka di Kabupaten Sintang,” tegasnya, disambut sorakan dukungan dari massa.
Dalam kesempatan tersebut, Andreas juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang dinilai telah berperan dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Ia menyebut Bupati Sintang, Dandim Sintang, Kapolres Sintang, serta seluruh elemen masyarakat yang turut mengawal jalannya proses hingga putusan dibacakan.
Aksi dan pernyataan tersebut berlangsung di bawah pengamanan aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi. Meski diwarnai euforia kemenangan, situasi secara umum tetap terpantau aman dan terkendali.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sintang, mengingat kasus yang melibatkan Agustinus Cs dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi titik awal bagi penyelesaian persoalan yang lebih besar ke depan, sekaligus menjaga keadilan dan ketertiban di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, massa secara bertahap mulai membubarkan diri dengan tertib, sembari tetap menyuarakan dukungan terhadap langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak terkait.”











