Usai Putusan Sidang Agustinus Cs, Andreas Panglima Asap Serukan Perlawanan dan Persatuan

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Suasana penuh semangat mewarnai halaman Pengadilan Negeri Sintang usai pembacaan putusan perkara Agustinus Cs, Senin (30/3/2026). Massa yang sejak pagi memadati lokasi langsung menyambut keluarnya para pihak dari ruang sidang dengan sorakan kemenangan.

Di tengah kerumunan tersebut, Andreas Panglima Asap tampil memberikan pernyataan tegas. Dengan lantang, ia meneriakkan, “Menang, menang, menang, agik idup agik ngelaban,” yang langsung disambut antusias oleh para pendukung yang hadir.

Andreas menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan yang selama ini dilakukan tidak sia-sia. Ia menegaskan bahwa upaya panjang yang telah dilalui akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan oleh pihaknya.

“Perjuangan kita membuahkan hasil, dan perjuangan kita tidak sia-sia. Oleh sebab itu, Agustinus Cs di bebaskan dari tersangka, mari kita bersatu melawan ketidakadilan ini,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Lebih lanjut, Andreas juga menyampaikan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia menegaskan bahwa langkah berikutnya akan diarahkan kepada PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA), yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan yang harus diselesaikan di Kabupaten Sintang.

“Selanjutnya kita akan berurusan dengan PT Lingga Jati Al-Mansyurin, dan tidak ada tempat bagi mereka di Kabupaten Sintang,” tegasnya, disambut sorakan dukungan dari massa.

Dalam kesempatan tersebut, Andreas juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang dinilai telah berperan dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Ia menyebut Bupati Sintang, Dandim Sintang, Kapolres Sintang, serta seluruh elemen masyarakat yang turut mengawal jalannya proses hingga putusan dibacakan.

Aksi dan pernyataan tersebut berlangsung di bawah pengamanan aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi. Meski diwarnai euforia kemenangan, situasi secara umum tetap terpantau aman dan terkendali.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sintang, mengingat kasus yang melibatkan Agustinus Cs dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi titik awal bagi penyelesaian persoalan yang lebih besar ke depan, sekaligus menjaga keadilan dan ketertiban di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, massa secara bertahap mulai membubarkan diri dengan tertib, sembari tetap menyuarakan dukungan terhadap langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak terkait.”

Berita Terkait

Kawal Aksi Damai Secara Humanis, Polwan Polres Sintang Sambut Massa dengan Pantun
Hakim Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
PN Sintang Bacakan Putusan Praperadilan Besok, Pemda Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Menyikapi Aksi Demo di Pengadilan Negeri Sintang, Bupati Panggil Ormas dan Aparat Keamanan
Pemkab Sintang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Fokus Amankan Arus Mudik Lebaran
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:38 WIB

Kawal Aksi Damai Secara Humanis, Polwan Polres Sintang Sambut Massa dengan Pantun

Senin, 30 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Usai Putusan Sidang Agustinus Cs, Andreas Panglima Asap Serukan Perlawanan dan Persatuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:23 WIB

PN Sintang Bacakan Putusan Praperadilan Besok, Pemda Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:48 WIB

Menyikapi Aksi Demo di Pengadilan Negeri Sintang, Bupati Panggil Ormas dan Aparat Keamanan

Berita Terbaru

KALTARA

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:51 WIB