Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Landak, Kalimantan Barat menangkap seorang bandar judi jenis toto gelap (togel) berinisial MD (43) yang sudah beroperasi satu tahun terakhir di Jalan Pasar Jati Ngabang. <p style="text-align: justify;">"Sesuai dengan ‘short message service (SMS) dari masyarakat ke Bapak Kapolda Kalbar bahwa ada giat judi di Pasar Jati samping biliar Ngabang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Landak, Ajun Komisaris Polisi Andi Yul Lapawesean, di Ngabang, Jumat.<br /><br />Penangkapan terhadap bandar togel itu pada 3 Agustus 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.<br /><br />Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas berupa kertas rekapan, mistar, kalkulator, bolpoin dan uang Rp340 ribu.<br /><br />Tersangka ditangkap petugas di rumahnya di lantai dua, saat ia sedang merekap penjualan togel.<br /><br />"Tersangka sebagai bandar judi togel di Pasar Jati Ngabang sudah beroperasi sekitar satu tahun," kata Andi Yul Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun delapan bulan penjara.<br /><br />"Saat ini tersangka sudah kita jebloskan di tahanan Mapolres Landak dan kasus masih dalam pengembangan dan pemeriksaan," katanya.<br /><br />Ia mengimbau kepada warga agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).<br /><br />Jika di lingkungan mereka melihat perjudian atau kegiatan lain yang melanggar hukum, katanya, agar segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.<br /><br />"Seperti kasus togel yang kita tangkap ini, berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi melalui SMS. Bahwa di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian," kata Andi Yul. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














