Penjabat Gubernur Ajak Masyarakat Peduli Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 20 Maret 2018 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTINAK – Penjabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji mengajak seluruh lapisan masyarakat kabupaten, kecamatan, hingga pada tingkat desa untuk peduli terhadap Pilkada dengan ikut berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 27 Juni mendatang.

“Dalam kaitan dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak di Kalimantan Barat saya minta seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga serta dapat menyebarkan pesan perdamaian, sehingga tidak terjadi benturan antaragama maupun etnis,” kata Dodi, yang diwakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Ahi MT, saat membuka Musrenbang Kabupaten Ketapang, Senin.

Dia meminta agar jangan sampai karena Pilkada hubungan antarmasyarakat jadi tidak harmonis, tidak rukun sesama tetangga, sesama desa dan antaragama dan suku.

Dodi juga berharap kepada para Anggota Forkorpimda dan seluruh aparatur pemerintah daerah untuk menjaga netralitas dan meningkatkan upaya preventif guna mencegah dan menangkal gangguan keamanan sejak dini guna menciptakan situasi yang aman, tertib dan tenteram.

Dirinya juga kembali mengingatkan agar akan ada sanksi tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2018.

“Khusus Kalbar selain Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar, ada lima kabupaten/kota melaksanakan Pilkada 2018 diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kayong Utara,” katanya.

Untuk itu, dia meminta agar ASN harus menjaga netralitas. Bagi ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Dodi memaparkan aturan ini termuat dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di pasal itu disebutkan bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik,” kata Dodi.

Aturan juga tertuang dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pada PP ini menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“ASN tidak boleh terlibat dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2018,” katanya.(*)

Sumber : https://kalbar.antaranews.com

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat
PT AKT Diduga Menambang Tanpa Izin, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru