PT Agro Andalan Bangun PKS Di Setawar Sekadau Hulu

- Jurnalis

Kamis, 31 Mei 2018 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Rapat pembahasan dokumen addendum Andal, RKL, RPL kegiatan pemindahan lokasi pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dan IPAL oleh PT Agro Andalan yang lokasi pabriknya di desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu. Kegiatan digelar di ruang pertemuan lantai II Kantor Bupati Sekadau, Kamis (31/5/18).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sekadau Iwanudin katakan, PT Agro Andalan sebelumnya memang sudah mempunyai dokumen Andal yang lengkap sejak tahun 2008. Namun karna akan dilakukan pemindahan pabrik kelapa sawit perlu dilakukan penambahan addendum dokumen baru.

Agus Kepala desa Setawar menuturkan, masyarakat desa Setawar sangat mendukung pembangunan PKS. Karna, ini bagian dari janji perusahaan saat membeli lahan atau pembukaan lahan pertama.

“Yang penting bagi masyarakat Setawar adalah memberikan tenaga kerja. Pada dasarnya masyarakat desa Setawar mendukung pembangunan PKS tersebut,” ujar Agus.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau dr. Wirdan Mahzumi, Pihak Perusahaan (PT Agro Andalan), perangkat desa Setawar, Tokoh masyarakat desa Setawar serta undangan.

Manajer Pabrik PT Agro Andalan Partudi mengatakan, berkaitan pembangunan PKS dan persiapan penerimaan tenaga kerja untuk dipabrik, kalau memang masyarakat setempat ada yang sudah berpengalaman tetap direkrut.

“Apalagi kalau yang tanpa training sudah langsung bekerja itu lebih baik lagi,” kata Partudi.

Soal pemindahan lokasi PKS kata dia, awalnya memang masih dilingkungan kebun Agro Andalan di blok C9. Karna di blok ini lokasinya banyak gambut dan investasinya terlalu besar sehingga dipindahkan ke C8 yang juga masih didaerah itu juga atau di wilayah desa Setawar.

Ia menambahkan, untuk persiapan pembangunan PKS sudah dimulai hanya, karna musim hujan ada sedikit kendala. Untuk kapasitas produksi pabrik per jamnya jika mengacu kepada izin itu 60 ton per jam. Tapi, kapasitas produksi hari-hari per jamnya tetap 30 ton.

“Ini karna apabila suatu saat ada peningkatan produksi tidak perlu membuat izin baru lagi,” paparnya. (AS)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru