Pertanyakan Soal APBD, DPRD Gunakan Hak Interplasi

- Jurnalis

Rabu, 25 Juli 2018 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI – DPRD Melawi menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian usulan dan pengambilan keputusan persetujuan atas pelaksanaan hak interpelasi DPRD Melawi terkait beberapa kebijakan pemerintah Melawi dalam pelaksanaan APBD Melawi tahun 2018, Selasa sore (24/7) di ruang Paripurna DPRD Melawi.

Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen dan didampingi Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin. Hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki DPRD dimana paling sedikit pengusulnya berjumlah 5 orang, interplasi merukan hak untuk DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dikeluarkan. Pelaksanaan hak interplasi tersebut dilakukan karena persoalan pelaksanaan APBD Melawi tahun 2018 memasuki yang hingga kini tak juga berjalan maksimal.

Adapun sebagai pengusul untuk memberikan penjelasan atas usulan pelaksanaan hak interpelasi DPRD Melawi kepada unsur pimpinan DPRD Melawi yakni Mulyadi dari Golkar, Edysun Bundajono dari PDIP, Alexander dari PDIP, Ardeni dari Gerindera, Pose dari Gerindera, dan Kulan AR dari PAN.

Usulan pelaksanaan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD Melawi ini untuk meminta keterangan kepada Bupati Melawi berkaitan dengan kebijakan Pemkab Melawi dalam APBD Melawi 2018 yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Melalui juru bicara hak interpelasi, Edysun Bundajono, menyampaikan yang menjadi dasar pemikiran pihaknya atas persoalan yang terjadi terhadap kebijakan Pemkab Melawi yang dimintai keterangannya antara lain kegiatan pembangunan yang belum dilaksanakan pada APBD Melawi 2018, mengingat waktu tersisa beberapa bulan lagi dan kepastian hukum pelaksanaan kebijakan Bupati Melawi dalam APBD Melawi 2018.

Lebih lanjut disampaikan Edysun, pihaknya juga mempertanyakan dasar penyusunan APBD Melawi 2018 yang mana pihaknya juga belum mengetahui KUA-PPAS mana dipakai, karena DPRD Melawi hingga saat ini belum menerima KUA-PPAS yang telah diperbaiki yang besifat final.

Selain itu DPRD Melawi sebagai pihak pengusul hak interpelasi juga akan meminta keterangan Bupati Melawi terhadap buku APBD Melawi 2018 yang digunakan saat ini, karena pelaksanaan APBD Melawi 2018 sudah sebagian berjalan.

Terkait itu lanjut Edysun, pihaknya pun mempertanyakan pelaksanaan APBD Melawi saat ini apakah menggunakan APBD murni?, apakah APBD hasil penyempurnaan? atau Peraturan Bupati?, karena sampai saat ini DPRD Melawi belum menerima buku APBD Melawi 2018 baik APBD murni atau hasil penyempurnaan, yang digunakan sebagai dasar bagi Pemkab Melawi dalam melaksanakan APBD Melawi 2018.

“Kenapa APBD Melawi 2018 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan?, mengingat ada kegiatan proyek yang bersumber dari DAU dan DAK yang sudah ditender dan ada yang belum,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen yang menjadi pimpinan sidang menegaskan DPRD akan menggunakan hak interpelasi pada Bupati Melawi untuk menjelaskan kondisi APBD Melawi saat ini.

“Apa yang menjadi pertanyaan oleh para pengusul hak interpelasi itu yang akan kita minta pada Bupati untuk menjelaskannya secara resmi,” ujarnya.

Persetujuan pelaksanaan hak interpelasi DPRD Melawi ini sendiri diambil setelah anggota DPRD yang hadir dalam sidang tersebut menyetujui usulan tersebut. Hanya ada dua dewan yang memilih abstein yakni Malin dari PDIP dan Alexius dari PKPI.

Sementara itu, Kluisen selaku Pimpinan sidang, usai rapat paripurna mengatakan, bahwa pihak unsur pimpinan menyetujui apa yang disampaikan oleh para pengusul, berkenaan dengan hal-hal yang mau disampaikan atau dipertanyakan kepada pihak Bupati sudah cukup jelas.

“Untuk itu kami meminta kepada pihak para pengusul untuk segera, secara administrasi menyampaikan kepada Bupati. Sehingga nantinya Bupati bisa menyampaikan atau menjawab secara tertulis dan lansung melalui kepada DPRD melalui sidang paripurna. Jadi nantinya kita akan menjadwal kembali, supaya bupati menjawab pertanyaan dari pengusul,” paparnya.

Pertanyaan yang disampaikan para pengusul sudah jelas yakni berkaitan dengan APBD 2018 karena sampai hari ini belum seutuhnya ddilaksanakan. Masih ada yang di tender atau lelang, masih ada yang tidak dilelang, kemudian ada hak-hak orang seperti Kespeg yang belum dibayar. Juga mempertanyakan kenapa kegiatan fisik, belum bisa dilaksanakan.

“Bahkan KUA-PPAS juga belum disampaikan sampai saat ini. Harusnya ada perbaikan, tapi kami tanyakan kepada Bupati melalui tim anggaran peemerintah mereka bilang sudah, namun sampai saat ini belum disampaikan ke kita, baik yang murni dan perubahan. Kalaupun sudah dilaksanakan, mungkin ada hal-hal yang harus dipenuhi, seperti KUA-PPAS, yang saya secara pribadi juga belum melihat itu. Ada awalnya, tetapi pada saat itu dilakukan perbaikan, karena pada waktu itu bupati hanya memaraf, dan harusnya itu dibetulkan dulu. Harusnya KUA-PPAS nya dibetulkan dulu masih konsultasi ke Gubernur, mereka bilang sudah, saya sendiri belum lihat itu,” bebernya.

Kluisen juga mengakui bahwa buku APBD tersebut tidak hanya satu melainkan ada beberapa buku APBD karena adanya prbaikan-perbaikan. Namun saking banyaknya buku APBD, tidak diketahui mana buku APBD yang final atau yang dipakai. “Saya juga tidak tau mana buku APBD yang final, karena banyak sekali tidak hanya satu,” pungkasnya. (Ed/KN)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Berita Terbaru