Sat Narkoba Polres Melawi Amankan Dua Orang Pengguna Narkoba di Kost

- Jurnalis

Jumat, 18 Januari 2019 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan Polres Melawi

i

Kedua tersangka saat diamankan Polres Melawi

MELAWI – Satuan Narkoba Polres Melawi kembali mengungkap kasus peredaran barang haram di Melawi. Kali ini, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat adanya dua orang yang mencurigakan di sebuah kost di Desa tanjung Niaga.

“Jadi warga itu menginformasikan kecurigaannya terhadap gerak gerik kedua orang baru disebuah Rumah Kos di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh. Kemudian sekira pukul 21.00 wib, anggota Sat Narkoba Polres Melawi melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar rumah kos yang di curigai, dan akhirnya dilakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Dedi Siregar, diruangannya, Jumat (18/1/19).

Kedua tersangka tersebut berinisial Hd bin Muali (42) swasta, seorang yang berasal dari Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur dan tersangka Sy als Bn (36) asal Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat.

“Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di badan tersangka, kami temukan benda diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 9,98 Gram, uang tunai sebesar Rp. 2.187.000, jacket warna coklat, HP merk OPPO warna Putih dan HP Bluberry. Atas kejadian tersebut saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Polres Melawi untuk dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut, terang AKP Dedi Siregar.” jelasnya.

Hasil uji barang bukti sabu di BBPOM Pontianak terbukti mengandung zat metamfetamin, tersangka Hd dan Sy positif memakai metamfetamin, kedua tersangka yang dikenakan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman kurungan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar,” tegasnya.

Dedi menambahkan, pengungkapan ini berkat kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan Narkotika dengan memberikan informasi kepada Polisi khususnya kepada Sat Resnarkoba Polres Melawi, bahwa ada warga masyarakat yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika. (Ed/KN)

Berita Terkait

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
Arnoldus Gomez Imbau Orangtua Siswa di Tarakan Bijak Gunakan Dana Beasiswa PIP
Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi
Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval
Apel Pelar Pasukan, Pastikan Pelaksanaan Pesparawi Berjalan Aman
Serahkan 11 Ekor Sapi Qurban, Bupati : Semoga Menjadi Pemacu Dalam Berkurban
Launcing Listrik 24 Jam, Dadi : Semoga Tidak Ada Lagi Desa Di Sayan Yang Gelap Gulita

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Senin, 3 Juli 2023 - 17:48 WIB

Arnoldus Gomez Imbau Orangtua Siswa di Tarakan Bijak Gunakan Dana Beasiswa PIP

Senin, 26 Juni 2023 - 23:35 WIB

Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi

Senin, 26 Juni 2023 - 20:03 WIB

Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval

Berita Terbaru