Tetsun: Tanah Yang Di Tukar Guling, Diluar Tanah Chunghua Chunghue

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2019 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, kalimantan-news.com – Terkait persoalan tanah tukar guling oleh pihak desa Belitang 2 Kecamatan Belitang untuk pembangunan Puskesmas yang baru, yang dipertanyakan oleh ketua Yayasan Bhakti Mulia Kecamatan Belitang, Aciap’ pihak Yayasan Bhakti Mulia justru mendukung hal tersebut.

Karna, tanah yang ditukar guling oleh pihak desa Belitang 2 tersebut, diluar tanah Chunghua Chunghue.

Sekretaris Yayasan Bhakti Mulia Kecamatan Belitang, Indra Gunawan (Tetsun) mengatakan, terkait hal tersebut Ia sudah memanggil tokoh-tokoh masyarakat Tionghoa, penasehat, pengurus Yayasan Bhakti Mulia dan ketua UPK.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah, mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Bhakti Mulia Kecamatan Belitang, Aciap di media online yang membawa nama Yayasan Bhakti Mulia Kecamatan Belitang dan mengatakan akan menggugat tanah yang ditukar guling oleh pihak desa Belitang 2.

“Pihak Yayasan Bhakti Mulia juga tidak membenarkan dan tidak tau menau tentang hal tersebut,” kata Tetsun, whatsapp-nya, Sabtu (39/3/2019).

Selain itu kata Tetsun, tanah tersebut adalah tanah aset desa Belitang 2. Tukar guling tanah aset desa ini, sebelumnya sudah disepakati melalui musyawarah desa (Musdes). Pengurus Yayasan Bhakti Mulia beserta anggota sangat mendukung dalam hal tukar guling tanah aset Pemdes untuk membangun Puskesmas yang baru.

“Karna untuk kepentingan umum masyarakat di Kecamatan Belitang,” terangnya.

Tambah Tetsun, pada tahun 1958 tanah tersebut memang digunakan untuk bangunan atau fasilitas pendidikan Tionghoa yang mengatasnamakan Chunghua Chunghue dengan luas tanah 2009 M. Namun pada akhirnya, tanah tersebut diambil alih oleh pemerintah.

Pada tahun 2013, pengurus Yayasan Bhakti Mulia Kecamatan Belitang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Hasil koordinasi tersebut, Bupati Sekadau mengizinkan pihak Yayasan Bhakti Mulia menggunakan tanah tersebut.

“Dengan catatan, pinjam pakai selama Yayasan Bhakti Mulia belum memiliki bangunan sendiri,” jelas Indra Gunawan (Tetsun). (As)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru