Kesejahteraan Guru Didasarkan Kompetensinya

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2019 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KN – Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa para guru harus meningkatkan kompetensinya, karena berkorelasi dengan tingkat kesejahteraannya. Standar akademik yang harus dipenuhi para guru adalah S1 dan D4.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menjadi pembicara pada Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019). “UU ini menganjurkan kompetensi dan mutu guru. UU ini mengaskan standar akademik yang harus dipenuhi guru, yaitu S1 atau D4,” ucap Hetifah.

Acara yang bertajuk “UU Nomor 15/2005 Sejahterakan Guru?” ini menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih dan pengamat pendidikan Asep Sapaat. Ditambahkan Hetifah, ketika kompetensi guru meningkat, maka otomatis kesejahteraannya pun meningkat. Guru akan mendapat sertifikasi sesuai kompetensi dan pada gilirannya mendapat insenstif sebesar satu bulan gaji.

“Kalau bicara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kompetensi dan mutu guru. Dari sekitar tiga juta guru, satu juta guru kesejahteraanya masih di bawah layak. Definisi sejahtera memang sangat relatif. Tapi kesejahteraan guru terkait dengan status mereka. Kalau sudah guru ASN otomatis mengikuti standar yang ada dalam UU ASN,” papar politisi Partai Golkar ini.

Sekarang ini, lanjut Hetifah, banyak guru tidak jelas statusnya. Banyak guru honorer mengeluhkan karena belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru yang di atas usia 35 tahun memang diproyeksikan menjadi PPPK. Proses pengangkatan status ini tidak mudah, karena butuh dukungan dari Pemda. Pasalnya, APBD jadi sumber utama anggaran bagi guru-guru yang diangkat menjadi PPPK.

“Namun, Presiden sudah menegaskan pada 2020 akan ada anggaran untuk membiayai PPPK dari APBN. Maka tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan karena anggaran tidak cukup,” kilah legislator daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut. (mh/sf)

Sumber: http://dpr.go.id/

Berita Terkait

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Marwandy Sampaikan Langsung Keluhan Warga Pedalaman Terkait Aturan Barcode dan Kuota Subsidi Kepada Menteri BUMN
Empat Dosen STT Khatulistiwa Sintang Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025
Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo Tolak Transmigrasi di Kalimantan
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Kuasa Hukum CV Enambelaspro Serukan Pengawasan Ketat Proses PKPU PT FAB (Ketua Porsche Club Indonesia)
Komisi V DPR RI Tinjau Standar Pelayanan Minimum di Sejumlah Ruas Tol Strategis Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Minggu, 7 September 2025 - 15:27 WIB

Marwandy Sampaikan Langsung Keluhan Warga Pedalaman Terkait Aturan Barcode dan Kuota Subsidi Kepada Menteri BUMN

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:01 WIB

Empat Dosen STT Khatulistiwa Sintang Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:18 WIB

Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo Tolak Transmigrasi di Kalimantan

Berita Terbaru