Pemuda Dayak dan GP Ansor Sekadau Kecam Pernyataan Edy Mulyadi

- Jurnalis

Senin, 24 Januari 2022 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN – Terkait video Edy Mulyadi yang beredar luas di dunia maya, dimana dalam beberapa kali pernyataan yang dibuat mengatakan secara eksplisit bahwa kalimantan adalah tempat jin buang anak, pasarnya kuntilanak dan genderuwo dan rumahnya monyet.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pemuda Dayak (PD) Kabupaten Sekadau, Marselinus Daniar mengatakan, tuntutan pidana yang dapat digunakan adalah Undang-Undang No 19 tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) dan/atau UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 tahun 2008 berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dijuntokan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya

“Pasal 14 (1) barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun dan (2) barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun serta pasal 15 barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun,” tutup Marselinus.

Senada dengan hal diatas, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sekadau, Muhyi Sidiq juga meminta kepada pihak berwenang untuk memproses hukum Edi Mulyadi atas ucapannya yang menghina warga kalimantan yang diisi multi etnis, agama dan budaya.

“Tindakan tegas harus segera dilakukan agar kerukunan dan kedamaian dibumi kalimantan dan nusantara tetap terjaga,” pungkasnya. (Novi).

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru