Peresmian Kantor Bank Indonesia Pontianak oleh Gubernur BI Darmin Nasution, Rabu (26/01/2011), diwarnai aksi protes dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tempat bangunan itu berdiri. <p style="text-align: justify;">Muhammad Musa Surin, selaku pengacara pihak yang mengaku ahli waris tanah tersebut mengatakan, bahwa peresmian itu bertepatan dengan sidang sengketa tanah. <br /><br />"Tetapi ketika kami tiba di pengadilan, setelah semua ahli waris berkumpul ternyata justru mendapat kabar KBI mau diresmikan," katanya. <br /><br />Menurut Musa, dengan pelaksanaan peresmian KBI tersebut pihaknya merasa dirugikan. <br /><br />"Padahal sudah sangat jelas cap jempol ahli waris itu telah dipalsukan," tegas Musa yang mewakili ahli waris Talibe Bin Bima bernama Nyonya Zahara dan Nyonya Hafsah itu. <br /><br />Ia menjelaskan, dengan diresmikannya KBI Pontianak, jika permohonan ahli waris disetujui maka kliennya harus membayar ganti rugi pembangunan kantor itu. <br /><br />Luas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya itu sekitar 1,6 hektare atas nama Talibe Bin Bima. Kemudian diambil untuk jalan umum sepanjang 9 meter (ruas jalan Ahmad Yani). Sehingga, tersisa 36 meter x 360 meter atau kurang lebih 11.000 meter. <br /><br />"Jika dikalikan dengan harga Rp8 juta per meter per segi, harga tanah sekarang sekitar Rp88 miliar," kata Musa. <br /><br />Bank Indonesia Pontianak, kata dia, mengaku memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1965. <br /><br />"Pada tahun itu yang bersangkutan sudah meninggal, berarti sertifikat itu palsu, mana mungkin orang yang sudah meninggal bisa memberikan cap jempol," ungkap Musa. <br /><br />Pihak ahli waris dalam kasus itu menempuh jalur mediasi dengan Bank Indonesia Pontianak. Namun pembangunan Gedung BI Pontianak itu tetap saja dilaksanakan sehingga pihaknya menempuh jalur hukum. <br /><br />Sementara Kepala Seksi Sumber Daya BI Pontianak Syamsi menyatakan, tanah itu sudah sah dimiliki KBI Pontianak atas nama BI Pontianak. <br /><br />"Memang ada tuntutan dari pihak masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris, yang mengatakan dasar penerbitan sertifikat itu tidak benar," ujarnya. <br /><br />Tetapi, lanjut dia, masalah itu masih dalam tahap proses hukum. "Jadi, untuk keputusan kami masih menunggu hasil yang dikeluarkan oleh pengadilan. Hari ini pun ada jadwal sidangnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak," kata Syamsi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











