SINTANG, KN – Semakin besar kucuran dana desa (DD) yang mengalir ke pemerintah desa saat ini, menjadi perhatian semua pihak tidak terkecuali kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Mengingat hingga saat ini, lebih dari 900 Kepala Desa (Kades) diseluruh Indonesia berurusan dengan hukum, akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mengharapkan kepada 391 kepala desa yang tersebar di 14 kecamatan, Kabupaten Sintang agar jangan sampai ada yang tersandung kasus hukum dalam melaksanakan tugasnya.
“Supaya tidak tersandung hukum, bekerjalah sesuai dengan aturan, serta gunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai jalur, dan peruntukannya,” pesan Santosa ketika ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, baru-baru ini.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meminta kepada seluruh kepala desa agar jangan hanya memikirkan banyaknya anggaran DD. Akan tetapi kata Santosa, kepala desa harus memahami dan mengetahui apa saja penggunaan dana yang bersumber dari DD maupun ADD tersebut.
Olehkarenanya, pihaknya mengajak kepada para kepala desa supaya bersama-sama membangun desanya masing-masing sesuai dengan visi misi yang dijanjikan pada saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Tak hanya itu, Senator DPRD Sintang ini juga mengharapkan kepada kepala desa, supaya bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah, sehingga rencana pembangunan kabupaten jangka pendek, menengah dan jangka panjang bisa tercapai sesuai harapan bersama masyarakat di kabupaten ini, seperti tugas DPRD, sama halnya dengan tugas dari BPD di desa.
“Intinya ada sinergitas antara BPD dan Kades, jangan hanya karena ego, sehingga melupakan tugas dan janji kita kepada masyarakat. Untuk itu mari kita bersama-sama membangun desa supaya lebih maju, dan masyarakatnya bisa lebih sejahtera,” pungkas Santosa, wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini. (*)














