Karyawan Diproses Hukum, Ratusan Massa Demo di Perusahaan WPP Julong

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Ratusan massa melakukan Demo terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit Wahana Plantations and Product (WPP Julong) di Lalang Estate, Desa Lalang Baru, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Senin 25 September 2023.

Kades Baya Betung, Dwi Septian mengatakan bahwa aksi ini buntut dilaporkannya karyawan bernama Sukardi oleh perusahaan ke Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu.

“Kasus ini simpel sebenarnya, hanya sedikit pemukulan, dan permasalahannya pun berawal dari kegiatan yang biasa dilakukan karyawan yaitu panen lempar jenjang,” ucapnya.

Namun setelah bergulirnya waktu dan ada perpindahan manajemen, lalu manajer baru mengatakan kegiatan lempar jenjang tidak efektif.

“Padahal kegiatan tersebut sudah biasa mereka lakukan dari 3-4 tahun yang lalu. Berawal dari inilah perusahaan membuat laporan,” jelasnya.

Manajer HRD Perusahaan, Hendri mengatakan bahwa pihaknya mengambil hukum positif, sebab korban adalah tenaga kerja asing (TKA) dari Negara Malaysia.

“Manajer ini adalah tenaga kerja asing, maka kita harus lakukan hukum positif, karena berhubungan dengan antar negara, jadi kalau kita tidak proses hukum akan terjadi sesuatu antar negara,” jelasnya.

“Hukum positif ini juga karena kita ingin menghindari takutnya nanti warga asing bilang mereka tidak terlindungi secara hukum di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Didin Mahdi mengatakan bahwa tuntutan massa berkaitan dengan dicabutnya laporan terhadap saudara Sukardi telah diakomodir ditandai dengan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Saya berfikir bahwa pelaku ini adalah karyawan kami juga sehingga perdamaian ini pun sudah kami ukur dari kemarin dan ini opsi terbaik yang kami ambil,” jelas dia.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa proses Restorative Justice (RJ) ini masih bisa dilakukan.

“Perdamaian ini adalah salah satu hukum tertinggi yang ada ditempat kita, oleh sebab itu perlu saya tegaskan permasalahan antara kedua belah pihak sudah selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia
GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025
Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025
Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025
Kapolres Sintang Peringati HUT Korpri ke-54 Bersama ASN Polres Sintang
Kapolres Sintang Tinjau Langsung Pergeseran 25 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Sintang
Hari Keempat Raimuna Daerah 2025, Peserta Bagikan 28 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:08 WIB

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:32 WIB

GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:33 WIB

Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:17 WIB

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 20:25 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025

Berita Terbaru