Kadis PPR Beberkan Awal Disusunnya Perda RDTR BWP Industri Sungai Ringin

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039 di Aula Hotel Bagoes pada Rabu, 4 Oktober 2023 yang lalu.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dr. Harisinto Linoh dan diikuti oleh jajaran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dan jajaran, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, BUMD, organisasi masyarakat sipil, Camat Sintang, Camat Sungai Tebelian, Camat

Tempunak, Lurah dan Kepala Desa yang berada di Kawasan Sungai Ringin.
Supomo Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Perda ini disusun pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2020 dengan dibantu oleh APBN melalui Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“disahkan tahun 2020 saat ramai-ramainya wabah covid-19 sehingga kita belum bisa melakukan sosialisasi. Dana tidak ada untuk sosialisasi, selalu ada refocusing sehingga bikin pusing. Dan sosialisasi baru bisa kami lakukan tahun 2023 ini. 3 tahun setelah perda ini disahkan. Kami selaku OPD penanggungjawab perda ini, mengetahui bahwa sosialisasi ini wajib dilakukan” terang Supomo

“sosialisasi ini penting untuk mempermudah perizinan di kawasan industri sungai ringin dan supaya ada keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayahnya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi, terlebih aparat pemerintah di kawasan sungai ringin dan para pemilik lahan disana. Dengan sosialisasi ini, kita menjadi tahu, wilayah mana yang bisa dibangun dan tidak” terang Supomo

“para pengusaha yang akan masuk ke kawasan sungai ringin, silakan tanya informasi pemanfaatan kawasan ke tempat kami. Kawasan sungai ringin tentu saja masih bisa untuk pemukiman dan fasilitas lain, tetapi sudah ditetapkan kawasan khusus. Pemanfaatan kawsan industri sungai ringin juga sudah terkonek dengan aplikasi OSS RBA sehingga jika ada yang urus ijin di OSS RBA dan ditolak oleh sistem, maka kawasan tersebut dilarang untuk usaha yang diurus” terang Supomo

“saya berharap peserta sosialisasi ikut menyampaikan informasi kawasan industri sungai ringin ini kepada masyarakat” tutup Supomo. (RILIS KOMINFO)

Berita Terkait

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia
GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025
Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025
Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025
Kapolres Sintang Peringati HUT Korpri ke-54 Bersama ASN Polres Sintang
Kapolres Sintang Tinjau Langsung Pergeseran 25 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Sintang
Hari Keempat Raimuna Daerah 2025, Peserta Bagikan 28 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:08 WIB

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:32 WIB

GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:33 WIB

Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:17 WIB

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 20:25 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025

Berita Terbaru