Lebih dari 400 UMKM di Kabupaten Sintang Terus Berkembang

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran integral dalam perekonomian Indonesia, dan definisi serta kriteria UMKM diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. Klasifikasi UMKM bergantung pada parameter seperti omzet tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.

Dalam konteks Kabupaten Sintang, Arbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi, mengungkapkan bahwa lebih dari 400 UMKM secara berkala mendapat bimbingan di wilayah tersebut. Angka ini belum mencakup pertumbuhan UMKM yang baru berkembang. Arbuddin menyoroti ketangguhan ekonomi UMKM, yang memungkinkan mereka beradaptasi dengan lebih fleksibel terhadap peluang-peluang yang muncul, meskipun modal terbatas.

“UMKM di Kabupaten Sintang, terutama di sektor kuliner, sangat luar biasa meskipun dengan modal terbatas. Meskipun ada beberapa yang belum sepenuhnya mematuhi aturan, namun hal ini dimaklumi karena memberikan peluang bagi masyarakat yang cerdas untuk memanfaatkannya,” papar Arbuddin.

Dalam hal regulasi dan pembinaan, Arbuddin menegaskan perlunya dukungan dan regulasi yang lebih baik. Ia mendukung pendirian lokasi yang lebih representatif untuk UMKM beroperasi dan memperkenalkan aturan registrasi yang dapat memudahkan akses ke lembaga keuangan untuk pembiayaan modal.

“Dukungan dan regulasi yang baik sangat penting, seperti menetapkan lokasi-lokasi yang lebih representatif bagi UMKM dan memberlakukan aturan registrasi untuk mempermudah akses ke lembaga-lembaga keuangan guna mendapatkan modal,” tambahnya.

Arbuddin berharap agar para pelaku UMKM di masa depan dapat terus berkembang, dan yang terpenting, patuh terhadap aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk proses registrasi dan kewajiban lainnya. Dengan demikian, potensi UMKM di Kabupaten Sintang dapat semakin tergali dan memberikan kontribusi yang lebih besar pada perekonomian lokal.

(Rilis Kominfo Sintang)

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT
Wabup Sintang Dorong Lemkari Sintang Hasilkan Generasi Tangguh dan Atlet Karate Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru