JAKARTA, KN – Praktisi hukum Marwandy, S.Psi., S.H., M.H. menyoroti kebijakan penempatan personel TNI aktif di lingkungan Kejaksaan RI yang belakangan menuai perdebatan. Ia menyatakan bahwa meskipun saat ini sudah ada dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada mekanisme yang diatur secara tegas.
“Memang benar, pasca revisi UU TNI, prajurit aktif dapat ditugaskan di lembaga sipil strategis seperti Kejaksaan Agung. Namun, tidak bisa serta-merta dilakukan hanya dengan MoU. Harus ada dasar berupa keputusan Presiden atau Peraturan Presiden sebagai pelaksana undang-undang,” tegas Marwandy, Selasa (13/5).
Dalam Pasal 47 UU TNI terbaru, disebutkan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga tertentu yang dianggap strategis bagi pertahanan dan keamanan negara, termasuk Kejaksaan. Namun, penempatan itu harus bersifat terbatas dan atas persetujuan Presiden.
Marwandy menambahkan bahwa mekanisme pengangkatan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau administratif antar lembaga.
“Jika hanya mengandalkan MoU tanpa Keputusan Presiden, maka hal itu bisa dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar kerja sama administratif, tapi soal mandat dan batas kekuasaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan potensi bahaya jika lembaga penegak hukum sipil seperti Kejaksaan terpapar unsur militer secara berlebihan.
“Kejaksaan adalah lembaga yudisial yang harus independen. Kita harus waspada terhadap potensi militerisasi yang bisa mengganggu prinsip negara hukum dan supremasi sipil,” ujarnya.
Meski demikian, Marwandy mengakui bahwa penguatan pengamanan Kejaksaan perlu dilakukan, namun tetap dalam bingkai hukum yang sesuai. Ia menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Presiden untuk mengatur penugasan TNI di lembaga sipil secara ketat dan terbatas, tutup pri yang juga sebagai ketua LBH Rantai Keadilan Indonesia (RANI).
Penjelasan Kapuspen TNI (dikutip dari detik.com)
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata Mayjen TNI Kristomei kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Dia memastikan bahwa hal ini sudah dilakukan sesuai permintaan resmi yang terukur. Semua mengacu pada ketententuan yang berlaku.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan soal adanya dukungan pengamanan dari TNI. Pengamanan ini dilakukan terhadap Kejaksaan seluruh Indonesia. Saat ini masih tengah berproses.
“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),” ujar Harli saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (11/5).
Dia mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung. “Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” lanjutnya.














