Sahkah Larangan Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja? Ini Tanggapan Praktisi Hukum

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, KN – Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE tersebut melarang perusahaan menahan ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, dan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: Apakah SE ini memiliki kekuatan hukum mengikat?
Menurut Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., seorang praktisi hukum, surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara yuridis.

“Surat edaran hanya bersifat administratif dan sebagai pedoman internal, bukan norma hukum positif yang dapat menimbulkan sanksi bagi pelanggarnya,” jelas Marwandy.

“Untuk menegakkan larangan ini secara efektif, seharusnya aturan ini dituangkan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang memiliki kekuatan hukum yang jelas.”

SE tersebut sebenarnya sudah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi hak atas kepemilikan dokumen pribadi, serta Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan perlindungan hak pekerja. Namun, ketiadaan ancaman sanksi membuat implementasi SE ini rentan diabaikan oleh pengusaha.

Apa yang Perlu Diperbaiki?
• Naikkan Status Hukum SE
Agar memiliki kekuatan mengikat, isi SE sebaiknya diubah menjadi Peraturan Menteri (Permen) atau dimasukkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
• Perjelas Sanksi bagi Pelanggar
Harus ada ketentuan eksplisit mengenai sanksi administratif atau pidana bagi pemberi kerja yang melanggar.
• Pendidikan Hukum bagi Pekerja dan Pengusaha
Edukasi mengenai hak-hak pekerja dan batasan pemberi kerja harus ditingkatkan agar mencegah terjadinya pelanggaran.

“Selama aturan ini tidak dilengkapi dengan sanksi dan tidak dituangkan dalam bentuk regulasi yang lebih tinggi, maka larangan ini hanya sebatas imbauan moral,” tambah Marwandy.

Dengan demikian, meski niat SE tersebut sangat positif dan berpihak kepada perlindungan pekerja, namun kekuatan hukumnya lemah dan memerlukan penguatan melalui regulasi yang lebih tinggi dan sanksi yang tegas.

Berita Terkait

Marwandy Sampaikan Langsung Keluhan Warga Pedalaman Terkait Aturan Barcode dan Kuota Subsidi Kepada Menteri BUMN
Empat Dosen STT Khatulistiwa Sintang Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025
Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo Tolak Transmigrasi di Kalimantan
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Kuasa Hukum CV Enambelaspro Serukan Pengawasan Ketat Proses PKPU PT FAB (Ketua Porsche Club Indonesia)
Komisi V DPR RI Tinjau Standar Pelayanan Minimum di Sejumlah Ruas Tol Strategis Jakarta
Jelang Laga Kontra Jepang, Presiden Prabowo: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar
PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 15:27 WIB

Marwandy Sampaikan Langsung Keluhan Warga Pedalaman Terkait Aturan Barcode dan Kuota Subsidi Kepada Menteri BUMN

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:01 WIB

Empat Dosen STT Khatulistiwa Sintang Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:18 WIB

Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo Tolak Transmigrasi di Kalimantan

Senin, 14 Juli 2025 - 19:58 WIB

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Senin, 30 Juni 2025 - 14:52 WIB

Kuasa Hukum CV Enambelaspro Serukan Pengawasan Ketat Proses PKPU PT FAB (Ketua Porsche Club Indonesia)

Berita Terbaru