SINTANG, KN – Tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang jalan dari Jerora menuju Kelam Permai membuat banyak pengguna jalan merasa risih dan terganggu. Sejumlah titik terlihat kumuh akibat sampah yang dibuang sembarangan, menimbulkan kesan kotor di jalur yang sebenarnya menjadi salah satu akses penting di Kabupaten Sintang.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci, menegaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut bukanlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.
“Itu bukan TPS. Sampah itu dibuang oleh masyarakat tidak pada tempatnya. Kami sudah sering melakukan pengangkutan. Bahkan minggu lalu, kami bersama pihak desa sudah mengangkut sampah di titik tersebut,” jelas Kornelius saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa setempat berencana memberikan sanksi adat kepada oknum yang terbukti membuang sampah sembarangan, sebagai bentuk tindakan tegas agar menimbulkan efek jera.
“Kami sudah meminta pihak desa menyiapkan lahan untuk TPS resmi, agar kami bisa menjadwalkan pengangkutan sampah secara rutin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kornelius menyampaikan bahwa sesuai instruksi gubernur dan bupati, keberadaan TPS tidak diperkenankan di jalan-jalan utama maupun tempat umum lainnya.
Ia mengimbau masyarakat Jerora dan sekitarnya untuk lebih sadar akan tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan. “Kami mohon masyarakat buang sampah pada tempatnya. Jangan di pinggir jalan atau di atas tanah milik orang. Bahkan pemilik tanah sudah banyak yang protes,” katanya.
DLH berharap kerja sama dari masyarakat agar masalah sampah ini bisa segera ditangani dan tidak terus berulang. (RBN/D2)














