LANDAK, KN – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Landak dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa. Penegasan ini mencakup pungutan untuk seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS), uang pembangunan, hingga pungutan untuk pengambilan ijazah.
“Saya tekankan tidak boleh ada pungutan dari pihak sekolah kepada siswa dengan alasan apapun, termasuk untuk seragam, LKS, uang pembangunan, dan lainnya,” ujar Karolin dalam pernyataan resminya.
Karolin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat ini menyoroti pentingnya memastikan akses pendidikan yang merata dan bebas dari beban biaya tambahan yang tidak semestinya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mengawasi praktik-praktik pungutan liar di dunia pendidikan, terutama yang kerap terjadi saat siswa hendak mengambil ijazah. “Kita harus bersama-sama mengawasi dan mencegah segala bentuk pungutan tidak bertanggung jawab terhadap siswa didik, apalagi jika sampai menghambat hak mereka untuk mendapatkan ijazah,” tegasnya.
Menurut Karolin, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak-anak tanpa adanya tekanan biaya yang dapat membebani orang tua. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada oknum atau pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar.
Pemerintah Kabupaten Landak, kata Karolin, berkomitmen kuat untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif bagi seluruh warganya. (D2)
Sumber: IG pdip.kalbar














