Satpol PP Ikuti Rakor Nasional Bahas Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pasca Terbitnya PP 28 Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tri Kurnaini, S.Hut, M.A.P., bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Andi Budiono, S.Sos., serta staf, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 12 juni 2025. Rapat ini digelar untuk membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Rakornas ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyamakan persepsi terkait peran daerah dalam menegakkan kebijakan KTR secara efektif. Dalam rapat yang melibatkan perwakilan dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta institusi terkait, dibahas berbagai isu aktual, termasuk kendala penegakan di lapangan dan kebutuhan dukungan regulatif.

Tri Kurnaini menegaskan bahwa PP 28 Tahun 2024 memperjelas mandat daerah dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau melalui KTR. “Aturan ini mempertegas peran Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penegakan di lapangan, serta menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk bertindak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Andi Budiono menyampaikan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan dan penegakan KTR. “Pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok harus ditindak secara profesional dan persuasif, namun tetap konsisten agar dampaknya terasa luas, terutama dalam perlindungan anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok,” jelasnya.

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan lahir kesamaan langkah dalam penerapan kebijakan KTR di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah
Camat Serawai Panggil Warga Atas Permintaan Lisan Perusahaan, Bukan Instruksi Bupati: Masyarakat Pertanyakan Kepedulian Pemkab Sintang

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Selasa, 25 November 2025 - 19:07 WIB

Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka

Senin, 17 November 2025 - 13:43 WIB

Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”

Berita Terbaru