SINTANG, KN – Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tri Kurnaini, S.Hut, M.A.P., bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Andi Budiono, S.Sos., serta staf, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 12 juni 2025. Rapat ini digelar untuk membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Rakornas ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyamakan persepsi terkait peran daerah dalam menegakkan kebijakan KTR secara efektif. Dalam rapat yang melibatkan perwakilan dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta institusi terkait, dibahas berbagai isu aktual, termasuk kendala penegakan di lapangan dan kebutuhan dukungan regulatif.
Tri Kurnaini menegaskan bahwa PP 28 Tahun 2024 memperjelas mandat daerah dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau melalui KTR. “Aturan ini mempertegas peran Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penegakan di lapangan, serta menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk bertindak,” ujarnya.
Senada dengan itu, Andi Budiono menyampaikan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan dan penegakan KTR. “Pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok harus ditindak secara profesional dan persuasif, namun tetap konsisten agar dampaknya terasa luas, terutama dalam perlindungan anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok,” jelasnya.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan lahir kesamaan langkah dalam penerapan kebijakan KTR di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.














