SINTANG, KN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menyampaikan bahwa total Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025 bertambah menjadi delapan. Sebelumnya, hanya ada tujuh Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Namun, setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, pemerintah daerah mengusulkan satu Raperda tambahan.
Raperda baru tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029. Penambahan ini, menurut Rumpak, merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017 pasal 70, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menetapkan RPJMD menjadi peraturan daerah paling lambat enam bulan setelah dilantik. Proses evaluasi RPJMD juga harus selesai maksimal lima bulan sejak pelantikan kepala daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Bupati Sintang telah menyampaikan surat resmi bernomor 100.3.2/2183/Kumham-2025 tertanggal 21 April 2025, yang memohon perubahan Propemperda tahun 2025 dengan menambahkan satu Raperda tentang RPJMD,” ungkap Yohanes Rumpak dalam rapat paripurna DPRD Sintang.
Ia menjelaskan, dengan adanya permohonan tersebut, jumlah total Raperda yang akan dibahas DPRD Sintang bersama pemerintah daerah pada tahun 2025 menjadi delapan. Berikut ini daftar lengkap Raperda yang akan masuk dalam agenda pembahasan:
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 2020 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang Tahun 2016–2036.
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
-
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.
-
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
-
Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.
Rumpak menekankan pentingnya pembahasan seluruh Raperda ini demi memastikan keberlangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan, taat hukum, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sintang. Ia juga berharap proses legislasi berjalan lancar, tepat waktu, dan melibatkan partisipasi semua pihak.














