Ketua Komisi C DPRD Sintang Tegaskan Karyawan Perusahaan Sawit Wajib Terdaftar BPJS

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anastasia, menegaskan bahwa seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Anastasia dalam rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang dan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang, Jumat (13/6/2025). Selain itu Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam menjamin perlindungan sosial tenaga kerja.

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja,” tegas Anastasia.

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta per karyawan.

“Jika perusahaan tidak mematuhi, maka sesuai aturan yang berlaku, mereka bisa dikenai denda hingga lima puluh juta rupiah untuk setiap karyawan yang tidak terdaftar. Ini bukan angka kecil, dan tentu akan berdampak besar pada operasional perusahaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anastasia mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengawasan dan secara aktif melakukan sosialisasi serta penegakan aturan di lapangan. Ia juga meminta agar perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi formal, tetapi benar-benar memperhatikan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial, upah layak, dan lingkungan kerja yang aman.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa perusahaan besar di sektor kelapa sawit, di antaranya PT. Sumber Hasil Prima, PT. Kiara Sawit Abadi, PT. Sumber Sawit Andalan. Komisi C DPRD Sintang berharap seluruh perusahaan menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan kewajibannya terhadap tenaga kerja, sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan.

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru