Panitia PGD Sintang 2025: Larangan Jual dan Konsumsi Arak, Sanksi Maksimal Rp20 Juta Tanpa Gelar Perkara

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke-XII Tahun 2025 menggelar rapat akbar ketiga pada Senin sore, 23 Juni 2025, bertempat di kediaman pribadi Ketua Panitia, Toni, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Rapat dipimpin langsung oleh Toni selaku Ketua PGD 2025, didampingi Sekretaris DAD Kabupaten Sintang, Ensawing, serta dihadiri para koordinator dan anggota seksi dalam kepanitiaan.

Dalam arahannya, Toni menyampaikan bahwa PGD 2025 akan menerapkan sejumlah kebijakan baru guna meningkatkan kualitas pelaksanaan acara. Salah satu kebijakan tegas yang akan diberlakukan adalah larangan keras terhadap penjualan dan konsumsi arak di area acara.

“Mulai tahun ini, kami melarang penjualan dan konsumsi arak dalam bentuk apa pun di area PGD, yaitu di Kompleks Betang Tampun Juah, Jerora Satu. Yang diperbolehkan hanya tuak dan bir. Di luar itu, dilarang keras. Bila dilanggar, barang akan disita dan pelanggar langsung dikenakan sanksi,” tegas Toni.

Ia juga menjelaskan bahwa denda hasil pelanggaran akan menjadi hak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang sebagai organisasi adat yang menaungi pelaksanaan PGD.

“Kebijakan ini selaras dengan tema PGD 2025, yaitu Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat,” lanjutnya.

Pernyataan Toni turut diperkuat oleh Ensawing, yang juga menjabat sebagai Koordinator Seksi Hukum Adat dalam panitia PGD sekaligus Sekretaris DAD Kabupaten Sintang.

“Jika ada pengunjung yang membuat keributan atau berkelahi, maka langsung dikenakan sanksi hukum adat maksimal Rp20 juta, tanpa melalui proses gelar perkara. Aturan ini akan dituangkan dalam tata tertib resmi dan akan ditempel di seluruh stand acara,” jelas Ensawing.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan-aturan ini adalah untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama penyelenggaraan PGD.

“Kami ingin PGD Sintang menjadi acara yang aman, menyenangkan bagi pengunjung, serta memudahkan panitia dalam menjalankan tugasnya. Silakan masyarakat datang dan berpartisipasi, tapi mohon patuhi petunjuk dari petugas parkir, keamanan, serta ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT
Wabup Sintang Dorong Lemkari Sintang Hasilkan Generasi Tangguh dan Atlet Karate Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru