PONTIANAK, KN – 2 Juli 2025, Tiga warga Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang juga ketua Koperasi Sinar Boluh Prima yakni Rudy Andryas, dan pengurus koperasi Ignasius Sunarno, dan Ujang Martinus, resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi mereka menghadapi pemanggilan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.
Pemanggilan terhadap Ignasius Sunarno dan lainnya dilakukan berdasarkan surat Nomor: B/1398/VI/2025/Ditreskrimum, tertanggal 23 Juni 2025, sebagai tindak lanjut laporan dari Arbudin M. Si. yang menuding adanya keterangan palsu dalam akta notaris tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di Kantor Notaris Budi Perasetiyono, S.H. di Pontianak.
Menanggapi hal tersebut, ketiganya memberikan kuasa khusus kepada tim hukum dari Kantor Marwandy & rekan yakni Fahrurrazi, S.H., Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., Mariana Wina Megawati, S.H., M.H., dan Sumardi, S.H.
Dalam keterangannya, Fahrurrazi, S.H. menilai bahwa perkara ini seharusnya bukan masuk ranah pidana karena seluruh proses pembuatan akta telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Semua pihak hadir saat pembuatan akta, isi akta telah disetujui bersama, dan kesalahan administratif berupa penulisan tanggal telah diakui langsung oleh notaris pembuat akta,” tegasnya.
Senada dengan itu, Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., menambahkan bahwa dugaan kriminalisasi sangat mungkin terjadi, dan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pelapor.
“Kalau nanti terbukti bahwa laporan ini hanya upaya menekan atau bentuk manipulasi, kami akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan balik,” ujarnya.
Rudy Andryas, ketua koperasi SBP salah satu yang dipanggil, menyatakan komitmennya untuk hadir dan bersikap kooperatif.
“Kami akan hadir sesuai undangan dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Kami percaya kebenaran akan terlihat jelas jika proses ini berjalan jujur dan objektif,” katanya.
Ujang Martinus dan Ignasius Sunarno turut menyatakan hal serupa dan menyayangkan jika proses hukum digunakan sebagai alat intimidasi.
“Kami berharap penyidik bisa melihat secara objektif bahwa ini bukan persoalan pidana, apalagi hanya karena kesalahan teknis dalam penulisan tanggal,” ujar Narno
Pemanggilan klarifikasi dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 13.00 WIB dan ditunda hari rabu (2/7l) di Ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, Pontianak. Tim kuasa hukum menyatakan akan hadir dan memastikan klien-kliennya terlindungi secara hukum.














