SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 30 Juni 2025. Agenda utama rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang ini adalah penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke-2 anggota dewan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak dan Sandan. Kehadiran pimpinan dewan dalam rapat ini menunjukkan komitmen mereka terhadap proses penyerapan aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan reses sebagai wujud komitmen anggota dewan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Sesuai agenda, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke-2 masa persidangan II tahun anggaran 2025,” ucap Indra Subekti.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan dari tanggal 24 Juni sampai dengan 29 Juni 2025. Kegiatan reses ini, sesuai dengan norma hukum dan tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, dilaksanakan paling lama enam hari kerja, baik secara perorangan maupun kelompok.
Penyampaian laporan hasil reses dilakukan secara berurutan oleh perwakilan fraksi di DPRD Sintang. Laporan disampaikan oleh: Romeo (Fraksi Partai Nasdem), Agustinus (Fraksi PDI Perjuangan), Juni (Fraksi Gerindra), Lusi (Fraksi Demokrat), Erika Daegal Theola (Fraksi Hanura), Toni (Fraksi Golkar), Kusnadi (Fraksi Bangsa Sejahtera), dan Senen Maryono (Fraksi Amanat Persatuan).
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, menekankan pentingnya pelaksanaan reses sebagai komitmen anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikannya dalam rapat paripurna. Laporan hasil reses ini akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting.
“Hasil reses ini menjadi masukan penting dalam proses penyusunan anggaran tahun berikutnya melalui E-Planning dan E-Budgeting dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” pungkas Indra Subekti. Aspirasi masyarakat yang telah dikumpulkan melalui reses ini diharapkan dapat diwujudkan dalam program dan kegiatan pemerintah daerah di tahun anggaran berikutnya. Proses ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.














