Menurut Kusnadi, selama ini warga Kabupaten Sintang yang ingin mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi di Sanggau atau Pontianak. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat, baik dari segi waktu, biaya, maupun tenaga. “Selama ini kita harus ke Imigrasi Sanggau atau Pontianak untuk mengurus paspor. Padahal, Sintang berbatasan langsung dengan Malaysia dan merupakan wilayah strategis,” ujar Kusnadi saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor DPRD Sintang, Jumat (11/7).
Ia menambahkan, sebagai daerah perbatasan yang memiliki mobilitas lintas negara cukup tinggi, Sintang layak memiliki kantor imigrasi sendiri. Kehadiran kantor imigrasi di Sintang diyakini akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung pengawasan perlintasan orang dan dokumen di wilayah perbatasan.
Kusnadi juga menyebut, rencana pembukaan cabang Kantor Imigrasi ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat kawasan perbatasan melalui peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik. “Kami dari DPRD Sintang sangat mendukung penuh rencana ini. Semoga prosesnya berjalan lancar dan bisa segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Rencana ini juga dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama sektor perdagangan dan pariwisata lintas batas. Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar agar proses pembentukan kantor cabang imigrasi ini dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.














