JAKARTA, KN – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Utara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, serta dihadiri oleh para kepala daerah, ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan kepala perangkat daerah se-Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Agung Yudha menyampaikan apresiasi atas komitmen dan inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta pemerintah kabupaten/kota yang secara aktif membangun komunikasi dan kerja sama dengan KPK. Ia menegaskan bahwa KPK terbuka untuk menjalin kemitraan yang positif demi memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
“Kalau semua pemda seperti ini, KPK enak. Tidak perlu repot-repot ke daerah. Tapi kalau ada yang penting, kami siap hadir. KPK ini terbuka, jangan takut. Kalau mampir ke lantai enam atau tujuh, kami siapkan kopi,” ujarnya bersahabat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malinau Wempi W. Mawa menyampaikan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melalui pendekatan teknologi. Ia memperkenalkan program Smart Government sebagai salah satu dari lima inovasi pembangunan daerah Malinau dalam lima tahun ke depan.
“Kami ingin menciptakan sistem pemerintahan terbuka, di mana masyarakat bisa memantau langsung apa yang dikerjakan pemerintah. Namun, tantangan kami besar, terutama dalam hal infrastruktur, akses komunikasi, dan status kawasan yang didominasi hutan lindung dan konservasi,” tutur Bupati Wempi.
Bupati Wempi menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Malinau mencakup lebih dari 52 persen total luas Provinsi Kalimantan Utara, dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau dan minim akses. Hambatan pembangunan semakin kompleks akibat keterbatasan BBM satu harga, terbatasnya penerbangan perintis, serta kendala hukum terkait status lahan.
“Luas wilayah kami lebih besar dari Provinsi Jawa Barat, namun hanya 8 persen yang dapat dikelola karena status kawasan. Kami berharap dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk relaksasi regulasi dan percepatan administrasi pertanahan,” tambahnya.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding, menekankan pentingnya penyesuaian regulasi pembangunan di wilayah konservasi dan perbatasan seperti Malinau agar lebih kontekstual dengan kondisi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa DPRD terus mendorong penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembangunan.
“Kami memperkuat peran legislatif dalam proses penganggaran, melibatkan masyarakat melalui Musrenbang, dan meningkatkan fungsi pengawasan secara berjenjang. Malinau rindu kemajuan, dan itu hanya bisa terwujud dengan dukungan nyata dari pusat,” ungkapnya.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah dan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih, dan transparan, khususnya di wilayah-wilayah strategis seperti perbatasan dan kawasan konservasi.
Prokopim Malinau














