KUBU RAYA, KN — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menolak pendirian Gereja Katolik di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Hal tersebut disampaikan menyusul penolakan yang disuarakan oleh sejumlah oknum dalam Forum RT setempat.
Dalam keterangannya di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis, 17 Juli 2025, Bupati menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan mencederai nilai-nilai kebhinekaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Kubu Raya.
“Kabupaten Kubu Raya telah dikenal dengan kerukunan antar umat beragama dan antar suku. Maka saya akan beri peringatan tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak keharmonisan ini,” tegas Sujiwo.
Bupati Sujiwo menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29. Oleh karena itu, setiap upaya menghambat pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi prosedur adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan bahwa pembangunan gereja tersebut akan terus berjalan sebagaimana mestinya, dan akan dikawal penuh oleh pemerintah bersama aparat terkait demi menjaga ketertiban dan keadilan.














