SINTANG, KN – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, meminta pemerintah daerah agar segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi Rumah Betang Tampun Juah yang terletak di Desa Jerora I, Kecamatan Sintang. Menurutnya, sebagai salah satu simbol kebudayaan Dayak di Kabupaten Sintang, Rumah Betang tersebut membutuhkan penataan lebih baik, tidak hanya dari sisi infrastruktur fisik, tetapi juga dari sisi legalitas aset tanahnya.
“Saya menyarankan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan inventarisasi terhadap aset-aset tanah milik Pemda, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas kebudayaan seperti Rumah Betang Tampun Juah. Sertifikasi aset tanah ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan bangunan tersebut,” ujar Toni, dalam Rapat DPRD pada Senin, 21 Juli 2025.
Toni juga mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sintang agar mengalokasikan anggaran untuk penataan halaman dan pembangunan fasilitas dasar di Rumah Betang. Ia menilai keberadaan toilet di lantai satu dan dua sangat dibutuhkan demi kenyamanan pengunjung, terutama saat pelaksanaan kegiatan adat.
“Saya minta Dinas Perkim menganggarkan penataan halaman, pembuatan WC di lantai satu dan dua, serta penimbunan halaman belakang agar kawasan ini lebih layak digunakan dalam kegiatan masyarakat adat,” tegas Toni.
Selain menyoroti infrastruktur dalam kawasan Rumah Betang, Toni juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengajukan pelebaran ruas jalan lintas Sintang–Kapuas Hulu, mengingat lokasi Rumah Betang berada tepat di pinggir jalan utama tersebut. Menurutnya, setiap kali perhelatan akbar seperti Gawai Dayak berlangsung, lalu lintas di sekitar kawasan tersebut sering terganggu.
“Saya sarankan agar Pemda mengusulkan pelebaran jalan lintas Sintang–Kapuas Hulu di sekitar kawasan Rumah Betang. Ini penting agar ke depan tidak terjadi kemacetan saat pelaksanaan Gawai Dayak atau event besar lainnya,” ungkap Toni.
Lebih lanjut, Toni juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi resmi yang menetapkan hari, tanggal, dan bulan pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang. Dengan adanya peraturan daerah (Perda), maka Gawai Dayak akan memiliki kepastian hukum dan bisa dijadikan agenda tahunan resmi daerah.
“Saya minta Pemda segera menyusun dan menetapkan Perda tentang pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang. Ini penting agar event budaya ini tidak sekadar seremonial, tetapi memiliki dasar hukum sebagai bagian dari kalender kegiatan resmi pemerintah daerah,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Toni memberikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Pekan Gawai Dayak ke-XII di Kabupaten Sintang. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan mendukung terselenggaranya acara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati, jajaran TNI-Polri, panitia Gawai, sponsor, serta seluruh masyarakat yang telah berkontribusi. Berkat kerja sama semua pihak, Gawai Dayak tahun ini berjalan aman, lancar, dan tertib,” pungkasnya.














