TAPANG PULAU, KN – Pertemuan antara masyarakat adat Desa Tapang Pulau dan pihak PT Parna Agro Mas (PT PAM) yang digelar, Rabu 23 Juli 2025, menghasilkan beberapa poin penting kesepakatan yang diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat terjadi antara kedua belah pihak.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Polsek Belitang Hilir, DAD Belitang Hilir, jajaran manajemen PT PAM, pengurus Desa Tapang Pulau, serta organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo. Diskusi yang berlangsung secara terbuka dan kondusif ini membuahkan tiga poin utama, yaitu:
-
Pemulangan Warga yang Ditangkap
Warga Dusun Engkuning yang sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Polres atas dugaan pencurian oleh pihak PT PAM, telah dipulangkan ke kampung halaman. Setelah melalui proses pemeriksaan, warga tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian sebagaimana dituduhkan. -
Penyelesaian Sengketa Lahan
Menyikapi adanya sengketa lahan umum antara masyarakat dan perusahaan, PT Parna Agro Mas menyatakan akan memberikan jawaban resmi melalui surat tertulis dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen penyelesaian secara administrasi dan hukum. -
Tuntutan Pembayaran Adat
Masyarakat adat menilai pihak perusahaan kurang melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemangku adat. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar PT PAM membayar adat “salah basa” sesuai hukum adat Dayak Mualang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Dalam pertemuan tersebut, tokoh adat Belitang Hulu, Semion Mualang, yang juga pembina Sabang Merah Borneo, menegaskan bahwa perusahaan harus menjalin komunikasi yang baik dengan para pemangku adat setempat. Ia juga mengingatkan agar pihak perusahaan tidak serta-merta melibatkan aparat keamanan dalam setiap persoalan internal tanpa memperhatikan pendekatan kultural.
“Jangan sedikit masalah di perusahaan langsung lapor ke pihak keamanan. Hormati adat dan kearifan lokal,” tegas Semion.
Sementara itu, Kepala Desa Tapang Pulau juga menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera diselesaikan secara damai. Ia mengingatkan PT PAM bahwa jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, bisa berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan memengaruhi hubungan masyarakat adat di tiga kecamatan sekitar.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat adat, serta mendorong penyelesaian masalah berdasarkan prinsip keadilan dan saling menghargai.














