Dua Kades di Barito Utara Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara memanggil dua kepala desa di Kecamatan Lahei, yakni Kepala Desa Karendan, Ricy, dan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Pemanggilan ini terkait dugaan penggelapan dana tali asih dari perusahaan tambang PT. Nusantara Persada Resources (NPR) yang beroperasi di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari.

Dana tali asih yang dilaporkan bernilai sekitar Rp 4,75 miliar diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan tanpa sepengetahuan serta persetujuan masyarakat pemilik lahan.

Kasi Intelijen Kejari Barito Utara, Widha Sinulingga, didampingi Kasubsi Raisa dan Rahanan Sataf Tambunan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses penelaahan dan pengumpulan data serta bahan keterangan.

“Beberapa laporan aduan yang kami terima saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Widha kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan hasil penelaahan awal dan informasi yang dikumpulkan, Kejaksaan akan menentukan langkah lanjutan, apakah masuk ranah penyelidikan, penyidikan, atau tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.

“Sudah beberapa kepala desa kami panggil, termasuk Kades Karendan Ricy dan Kades Muara Pari Mukti Ali. Mereka dimintai keterangan, dan sejumlah dokumen juga telah diserahkan kepada kami,” tambahnya.

Widha menyampaikan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, pihaknya akan menyelesaikan tahapan awal pengumpulan bahan keterangan dan segera menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.

“Kalau nanti ternyata kasus ini masuk ke ranah pidana umum, maka tentu itu bukan kewenangan kami. Tapi bila mengarah ke tindak pidana korupsi, maka akan kami limpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa Kejaksaan terus bekerja dan sudah memanggil sejumlah saksi serta kepala desa untuk mendalami laporan masyarakat tersebut.

(Ramli Nailun Nashan)

Berita Terkait

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh
Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:36 WIB

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:54 WIB

Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:58 WIB

Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Berita Terbaru