Dalam kajian fiqih muamalah, akad Ariyah dan Iwalah merupakan dua konsep penting yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi umat Islam. Di tengah kemajuan teknologi informasi dan pertumbuhan bisnis digital, kedua akad ini memiliki potensi penerapan baru yang relevan dalam ekosistem modern. Artikel ini membahas konsep dasar Ariyah dan Iwalah, sekaligus menganalisis relevansinya dalam dunia digital dan teknologi informasi.
1. Pengertian Ariyah dan Iwalah
a. Ariyah
Ariyah adalah akad pinjam-meminjam barang secara cuma-cuma, di mana barang tersebut dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan substansi aslinya. Dalam konteks klasik, contohnya meminjamkan kendaraan atau peralatan kerja tanpa biaya.
Rukun Ariyah:
Pemberi pinjaman (Mu’ir)
Penerima pinjaman (Musta’ir)
Objek barang yang dipinjam
Sighat ijab dan qabul
Syarat Ariyah:
Barang dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi atau merusak zatnya.
Transaksi dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari akad ini.
b. Iwalah
Iwalah adalah akad pemindahan tanggungan utang dari satu pihak kepada pihak ketiga yang bersedia menanggungnya. Dalam akad ini, hak menagih utang dialihkan kepada pihak penanggung.
Rukun Iwalah:
Pihak yang memindahkan utang (Muhil)
Pihak yang menanggung utang (Muhal ‘alaih)
Kreditur/pihak penerima pembayaran (Muhal)
Utang yang jelas nilainya
Sighat ijab dan qabul
Syarat Iwalah:
Ada kesepakatan ketiga pihak.
Utang bersifat tetap, pasti, dan dapat ditransfer.
Tidak menyebabkan kerugian sepihak.
2. Implementasi Ariyah dan Iwalah dalam Bisnis Digital
a. Ariyah dalam Konteks Teknologi Informasi
Model Software as a Service (SaaS) seperti layanan trial gratis merupakan bentuk modern dari Ariyah. Pengguna dapat memanfaatkan perangkat lunak tanpa biaya selama periode tertentu, tanpa mengubah struktur aplikasinya.
Open-source platforms mencerminkan prinsip Ariyah digital, di mana kode sumber dibagikan untuk dimanfaatkan tanpa imbalan, asalkan tidak mengubah hak kepemilikan dasar.
Pemanfaatan perangkat perusahaan oleh karyawan (seperti laptop kerja) tanpa pungutan biaya juga dapat dikategorikan sebagai bentuk Ariyah.
b. Iwalah dalam Sistem Pembayaran Digital
Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dan platform paylater merupakan contoh Iwalah modern. Penyedia layanan membayar pihak ketiga terlebih dahulu (merchant), sementara tanggungan pembayaran berpindah kepada konsumen pengguna layanan.
Platform peer-to-peer lending dan crowdfunding berbasis digital memungkinkan pemindahan kewajiban pembayaran kepada investor atau penyedia dana, sesuai dengan prinsip Iwalah.
Dalam transaksi e-commerce, sistem escrow juga dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan hak utang yang terstruktur, sejalan dengan konsep Iwalah.
3. Relevansi Syariah di Era Digital
Digitalisasi transaksi membuka peluang adaptasi akad-akad klasik seperti Ariyah dan Iwalah. Namun, implementasi prinsip-prinsip syariah di ekosistem digital harus tetap memprioritaskan:
Transparansi transaksi
Kesesuaian niat akad
Keadilan antar pihak
Larangan riba dan gharar (ketidakpastian berlebih)
Lembaga keuangan syariah dan pelaku bisnis digital perlu memahami dan menerapkan prinsip ini untuk menjaga keberkahan usaha dan perlindungan hak konsumen.
4. Kesimpulan
Akad Ariyah dan Iwalah, meski lahir dari praktik masyarakat tradisional, memiliki potensi implementasi luas dalam bisnis digital modern. Baik dalam bentuk layanan trial, software open-source, maupun sistem pembayaran digital, prinsip syariah tetap dapat diintegrasikan secara strategis dalam ekosistem teknologi informasi. Adaptasi akad-akad ini menjadi solusi penting dalam mengembangkan bisnis digital berbasis syariah yang adil, transparan, dan amanah.














